Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Prov. Sumbar Tahun 2021 No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD TA 2022
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Anggaran Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 31 Agustus 2021.
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU no. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 5 Tahun 2009, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 33 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 13 Tahun 2019, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Permendagri No. 36 Tahun 2018, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permendagri No. 9 Tahun 2021, Permendagri No. 27 Tahun 2021, Kepmendagri No. 903-4750 Tahun 2021
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp. 2.613.763.216.691,- (Dua triliyun enam ratus tiga belas milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta dua ratus enam belas ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah ) yang terdiri atas :
a. Pajak Daerah;
b. Retribusi Daerah;
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan daerah (PERDA) NO. 11, Provinsi Sumatra Barat Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2022
15 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Nomor 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Anggaran Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 17 September 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-4750 Tahun 2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-4929 Tahun 2021
Peraturan ini tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan isi sebagai berikut :
Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, dengan peraturan Kepala Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021.
Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
Lampiran I
Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
Lampiran II
Ringkasan Perubahn APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
Lampiran III
Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub. Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
Lampiran IV
Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan beserta Keluaran;
Lampiran V
Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
Lampiran VI
Rekapitulasi Perubahan Belanja untuk Pemenuhan SPM;
Lampiran VII
Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan Perubahan APBD;
Lampiran VIII
Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub. Kegiatan pada Perubahan RKPD dan Perubahan PPAS dengan Rancangan Perubahan APBD;
Lampiran IX
Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
Lampiran X
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; dan
Lampiran XI
Daftar Pinjaman Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Nomor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan pembangunan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat Nagari dalam rangka mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan serta meningkatkan sumber daya masyarakat Nagari; b. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nagari perlu dilakukan upaya oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat yang dapat mendorong peningkatan kemampuan masyarakat dan pemerintah nagari dalam berbagai bidang; c. bahwa selain penataan dan peningkatan manajemen pemerintahan nagari yang baik, juga diperlukan peningkatan peran lembaga adat dan lembaga kemasyarakatan nagari; d. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan nagari perlu diatur dengan peraturan daerah; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018.
Peraturan ini tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum,
2. Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah,
3. Pemberdayaan,
4. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari,
5. Fasilitasi Kerja Sama Antar Nagari,
6. Pembinaan dan Pengawasan, Pengaduan dan Pelaporan,
7. Peran Serta Masyarakat,
8. Pendanaan,
9. Ketentuan Lain-lain,
10. Ketentuan Peralihan,
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Nomor 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa setiap orang termasuk perempuan dan anak berhak atas pemenuhan hak dan perlindungan dari kekerasan, eksploitasi, dan perlakuan yang bersifat diskriminatif dalam berbagai bidang pembangunan; b. bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak di Provinsi Sumatera Barat belum dilaksanakan secara optimal sehingga diperlukan peran serta pemerintah daerah dan masyarakat untuk mewujudkannya; c. bahwa untuk mengisi kekosongan hukum disebabkan belum adanya Norma Standar Prosedur dan Kriteria bidang PPPA yang merupakan amanat dari UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah perlu dibentuk peraturan daerah; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan ini tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan sistematika sebagai berikut;
1. Ketentuan Umum,
2. Pemberdayaan Perempuan pada Organisasi Kemasyarakatan,
3. Pelembagaan Pengarustamaan Gender,
4. Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak,
5. Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak,
6. Penyediaan Layanan Perlindungan Perempuan Korban kekerasan dan Anak Yang memerlukan Perlindungan Khusus
7. Peningkatan Kualitas Keluarga,
8. Penguatan dan Pengembangan Kelembagaan,
9. Data Gender dan Anak,
10. Koordinasi,
11. Forum Anak Daerah,
12. Kerjasama,
13. Partisipasi Masyarakat,
14. Pembinaan dan Pengawasan,
15. Pendanaan,
16. Ketentuan Peralihan,
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2013 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak (Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2013 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 88), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
40
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Nomor 06
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH TAHUN 2021 – 2026
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2017, Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 100 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2008, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat 13 Tahun 2012, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2016,
Peraturan ini tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 dengan isi sebagai berikut:
RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2026 dan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam RKPD.
RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program Gubernur dan Wakil Gubernur yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program perangkat Daerah dan lintas perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
RPJMD disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. BAB I : Pendahuluan; b. BAB II : Gambaran Umum Kondisi Daerah; c. BAB III : Gambaran Keuangan Daerah; d. BAB IV : Permasalahan dan Isu Strategis Daerah; e. BAB V : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran; f. BAB VI : Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan; g. BAB VII : Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah; h. BAB VIII : Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan i. BAB IX : Penutup.
Perubahan RPJMD dapat dilakukan dalam hal : a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan; b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; dan c. terjadi perubahan yang mendasar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2021.
499
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, Lembaran Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2021 Nomor 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) dan Pasal 321 ayat (4) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020, perlu menetapkan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 21 Tahun 1997, UU No. 28 Tahun 1999, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 56 Tahun 2005, PP No. 8 Tahun 2006, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 2 Tahun 2012, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 56 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, Permendagri No. 17 Tahun 2020, Permendagri No. 21 Tahun 2007, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Perda Prov. No. 10 Tahun 2008, Perda Prov. Sumbar No. 17 Tahun 2019, Perda Prov. Sumbar No. 8 Tahun 2020, Pergub Sumbar No. 45 Tahun 2019, Pergub Sumbar No. 79 Tahun 2020
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD TA 2020 berupa Laporan Keuangan memuat:
a. LRA
b. Lap. Perubahan Saldo Anggaran Lebih
c. Neraca
d. LO
e. LAK
f. LPE
g. CALK
Laporan Keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan BUMD/Perusahaan Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2021.
9 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 4, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan taraf hidup, produktifitas,
dan meningkatkan kemampuan nelayan dalam
mengelola sumber daya ikan dan sumber daya
kelautan serta dalam menjalankan usaha yang
mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan,
perlu dilakukan perlindungan dan pemberdayaan
nelayan;
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun
2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan
Nelayan, Pembudi Daya Ikan dan Petambak Garam
sebagai acuan dalam melaksanakan kewenangan
pemerintah daerah, perlu diatur dengan peraturan
daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan
dan Pemberdayaan Nelayan;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2021, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 39/PERMEN-KP/2017, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2018
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN NELAYAN, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PERENCANAAN
3. PERLINDUNGAN
4. PEMBERDAYAAN
5. PENDANAAN
6. PARTISIPASI MASYARAKAT
7. PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
8. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
28 halaman
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2021
Peraturan Daerah (Perda) NO. 3, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 3.
Peraturan Daerah (Perda) tentang Penghormatan, Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas
ABSTRAK:
bahwa penyandang disabilitas merupakan warga
negara yang mempunyai kedudukan hukum yang
sama dengan warga negara Indonesia lainnya,
sehingga perlu diberikan penghormatan, pelindungan
dan pemenuhan terhadap hak yang dimilikinya;
bahwa dalam rangka mewujudkan kesamaan hak dan
kedudukan bagi penyandang disabilitas menuju
kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa
diskriminasi, perlu dilakukan upaya penghormatan,
pelindungan dan pemenuhan hak penyandang
disabilitas secara terarah dan terencana;
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Penyandang Disabilitas, pemerintah daerah wajib
menyelenggarakan penghormatan, pelindungan dan
pemenuhan terhadap hak bagi penyandang disabilitas
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat
Nomor 2 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan
Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas saat ini
sudah tidak sesuai lagi dengan peraturan perundangundangan
yang lebih tinggi serta kondisi yang ada di
Sumatera Barat, sehingga perlu diganti;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a sampai dengan huruf d, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Penghormatan,
Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang
Disabilitas;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2020, Peraturan Presiden Nomor 68 tentang Komisi Nasional Disabilitas,
PERATURAN DAERAH INI MNEGATUR TENTANG PENGHORMATAN, PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. RAGAM PENYANDANG DISABILITAS
3. HAK PENYANDANG DISABILITAS
4. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH
5. PERENCANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
6. PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
7. KOORDINASI
8. KOMITE DISABILITAS DAERAH
9. PENDANAAN
10. PARTISIPASI MASYARAKAT
11. PENGHARGAAN
12. EVALUASI
13. SANKSI
14. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Agustus 2021.
75 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH
PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penyelenggaraan otonomi
daerah dibutuhkan optimalisasi pelaksanaan urusan
pemerintahan oleh perangkat daerah sebagai unsur
pembantu pemerintahan daerah dalam
menyelenggarakan urusan pemerintahan yang
menjadi kewenangan daerah;
bahwa dalam rangka mengoptimalkan tugas dan
fungsi perangkat daerah perlu dilakukan
penyesuaian terhadap rumah sakit daerah sebagai
organisasi bersifat khusus, dan penyesuaian
terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi perangkat
daerah lainnya yang telah dilakukan reorganisasi dan
terdampak refocussing kegiatan dan realokasi
anggaran;
bahwa pengaturan mengenai perangkat daerah
sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan
Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan
dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera
Barat sebagaimana yang telah diubah dengan
Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun
2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Sumatera Barat perlu dilakukan
perubahan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Provinsi Sumatera Barat;
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016
PERATURAN DAERAH INI MENGATUR TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN PERANGKAT DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT, DENGAN PERUBAHAN SEBAGAI BERIKUT :
Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7
(1) Selain UPTD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, terdapat UPTD
di bidang kesehatan berupa rumah sakit Daerah sebagai unit
organisasi bersifat khusus yang memberikan layanan secara
profesional.
(2) Sebagai unit organisasi bersifat khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), rumah sakit Daerah memiliki otonomi dalam
pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang
kepegawaian.
(3) Rumah sakit Daerah dipimpin oleh direktur rumah sakit Daerah.
Diantara ketentuan Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal yakni
Pasal 7A, yang berbunyi sebagai berikut :
Pasal 7A
(1) Direktur rumah sakit Daerah dalam pengelolaan keuangan dan
barang milik Daerah serta bidang kepegawaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) bertanggung jawab kepada kepala
dinas yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
kesehatan.
(2) Pcrtanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui penyampaian laporan pelaksanaan
pengelolaan keuangan dan barang milik Daerah serta bidang
kepegawaian rumah sakit Daerah.
(3) Pertanggungjawaban pelaksanaan pengelolaan keuangan dan
barang milik Daerah serta bidang kepegawaian rumah sakit Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 12
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, rumah sakit Daerah yang
sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan
ditetapkannya Peraturan Gubernur tentang pembentukan dan tata
kerja UPTD rumah sakit Daerah berdasarkan Peraturan Daerah ini.
4. Ketentuan ayat (1), ayat (2) dan ayat (4) Pasal 16 diubah dan
ditambahkan 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 16 berbunyi
sebagai berikut :
Pasal 16
(1) Kelembagaan rumah sakit Daerah yang ada saat ini tetap
melaksanakan tugasnya sampai ditetapkannya Peraturan
Gubernur tentang UPTD rumah sakit Daerah berdasarkan
Peraturan Daerah ini.
(2) Penyesuaian status jabatan direktur rumah sakit Daerah sebagai
jabatan struktural, dilaksanakan setelah ditetapkannya Peraturan
Gubernur tentang UPTD rumah sakit Daerah berdasarkan
Peraturan Daerah ini.
(3) Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, UPTD yang sudah
dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pembentukan UPTD yang baru.
(4) Pengisian jabatan Perangkat Daerah yang mengalami perubahan
berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sumatera
Barat dilaksanakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah pelantikan
Gubernur terpilih berdasarkan hasil Pemilihan Kepala Daerah Tahun
2020 dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Pengisian jabatan Rumah Sakit Daerah yang mengalami
perubahan berdasarkan Peraturan Daerah ini dilaksanakan sejak
Peraturan Daerah ini diundangkan.
Pasal 17
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat,
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 11
Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 2
Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah
dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera
Barat;
b. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 3 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi
Sumatera Barat, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2014 tentang Perubahan
Ketiga Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2008 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan
Pembangunan Daerah dan Lembaga Teknis Daerah Provinsi
Sumatera Barat;
c. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2008
tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera
Barat, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Organisasi dan
Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Sumatera Barat ;
d. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr.
Achmad Mochtar Bukittinggi;
e. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah
Pariaman;
f. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2010
tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Prof.
HB. Saanin Padang ;
g. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2012
tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Solok;
h. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2012
tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja;
i. Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2013
tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Lain; dan
j. Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Penetapan Status
Balai Pengobatan Penyakit Paru-Paru menjadi Rumah Sakit Paru
Provinsi Sumatera Barat,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
6. Pasal 18 dihapus.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2021.
PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2016
PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2021
10 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Nomor 01
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Anggaran Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 14 Oktober 2020;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-4750 Tahun 2020
Peraturan ini tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan isi sebagai berikut :
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 berjumlah Rp.6.780.124.354.738,00 (Enam triliyun tujuh ratus delapan puluh miliyar seratus dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 direncanakan sebesar Rp. 6.580.124.354.738,00 (Enam triliyun lima ratus delapan puluh miliyar seratus dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) yang bersumber dari : a. Pendapatan Asli Daerah; b. Pendapatan transfer; dan c. Lain-lain pendapatan daerah yang sah.
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 direncanakan sebesar Rp. 6.780.124.354.738,00 (Enam triliyun tujuh ratus delapan puluh miliyar seratus dua puluh empat juta tiga ratus lima puluh empat ribu tujuh ratus tiga puluh delapan rupiah) yang terdiri atas: a. Belanja Operasi; b. Belanja Modal; c. Belanja Tidak Terduga; dan d. Belanja Transfer.
Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021, dengan tata cara sesuai dengan cara terlebih dahulu melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD, dan pemberitahuan kepada Pimpinan DPRD selanjutnya disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2021.
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat