Peraturan ini tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 dengan isi sebagai berikut: RPJMD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah sebagai landasan dan pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan pembangunan 5 (lima) tahun terhitung sejak Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2026 dan pelaksanaan lebih lanjut dituangkan dalam RKPD. RPJMD merupakan penjabaran visi, misi dan program Gubernur dan Wakil Gubernur yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program perangkat Daerah dan lintas perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. RPJMD disusun dengan sistematika sebagai berikut: a. BAB I : Pendahuluan; b. BAB II : Gambaran Umum Kondisi Daerah; c. BAB III : Gambaran Keuangan Daerah; d. BAB IV : Permasalahan dan Isu Strategis Daerah; e. BAB V : Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran; f. BAB VI : Strategi, Arah Kebijakan dan Program Pembangunan; g. BAB VII : Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah; h. BAB VIII : Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah; dan i. BAB IX : Penutup. Perubahan RPJMD dapat dilakukan dalam hal : a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan tidak sesuai dengan tahapan dan tata cara penyusunan rencana pembangunan daerah yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan; b. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa substansi yang dirumuskan tidak sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; dan c. terjadi perubahan yang mendasar.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat