Peraturan ini tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari dengan sistematika sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum, 2. Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, 3. Pemberdayaan, 4. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari, 5. Fasilitasi Kerja Sama Antar Nagari, 6. Pembinaan dan Pengawasan, Pengaduan dan Pelaporan, 7. Peran Serta Masyarakat, 8. Pendanaan, 9. Ketentuan Lain-lain, 10. Ketentuan Peralihan, 11. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat