PERATURAN DAERAH INI MNEGATUR TENTANG PENGHORMATAN, PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. RAGAM PENYANDANG DISABILITAS 3. HAK PENYANDANG DISABILITAS 4. TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAERAH 5. PERENCANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS 6. PELAKSANAAN PENGHORMATAN, PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS 7. KOORDINASI 8. KOMITE DISABILITAS DAERAH 9. PENDANAAN 10. PARTISIPASI MASYARAKAT 11. PENGHARGAAN 12. EVALUASI 13. SANKSI 14. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat