Peraturan ini tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan isi sebagai berikut : Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, dengan peraturan Kepala Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021. Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari : Lampiran I Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan; Lampiran II Ringkasan Perubahn APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi; Lampiran III Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub. Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan; Lampiran IV Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan beserta Keluaran; Lampiran V Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara; Lampiran VI Rekapitulasi Perubahan Belanja untuk Pemenuhan SPM; Lampiran VII Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan Perubahan APBD; Lampiran VIII Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub. Kegiatan pada Perubahan RKPD dan Perubahan PPAS dengan Rancangan Perubahan APBD; Lampiran IX Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan; Lampiran X Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; dan Lampiran XI Daftar Pinjaman Daerah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat