Peraturan ini tentang Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dengan sistematika sebagai berikut; 1. Ketentuan Umum, 2. Pemberdayaan Perempuan pada Organisasi Kemasyarakatan, 3. Pelembagaan Pengarustamaan Gender, 4. Pelembagaan Pemenuhan Hak Anak, 5. Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, 6. Penyediaan Layanan Perlindungan Perempuan Korban kekerasan dan Anak Yang memerlukan Perlindungan Khusus 7. Peningkatan Kualitas Keluarga, 8. Penguatan dan Pengembangan Kelembagaan, 9. Data Gender dan Anak, 10. Koordinasi, 11. Forum Anak Daerah, 12. Kerjasama, 13. Partisipasi Masyarakat, 14. Pembinaan dan Pengawasan, 15. Pendanaan, 16. Ketentuan Peralihan, 17. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat