Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Nomor 08
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN PEMERINTAHAN NAGARI
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan pembangunan dan meningkatkan pemberdayaan masyarakat Nagari dalam rangka mewujudkan pembangunan yang merata dan berkelanjutan serta meningkatkan sumber daya masyarakat Nagari; b. bahwa dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan nagari perlu dilakukan upaya oleh Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat yang dapat mendorong peningkatan kemampuan masyarakat dan pemerintah nagari dalam berbagai bidang; c. bahwa selain penataan dan peningkatan manajemen pemerintahan nagari yang baik, juga diperlukan peningkatan peran lembaga adat dan lembaga kemasyarakatan nagari; d. bahwa untuk menjamin kepastian hukum dan melaksanakan kewenangan pemerintah daerah dalam bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan nagari perlu diatur dengan peraturan daerah; e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari;
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2016, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 96 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 73 Tahun 2020, Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2019, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 7 Tahun 2018.
Peraturan ini tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum,
2. Wewenang dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah,
3. Pemberdayaan,
4. Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Nagari,
5. Fasilitasi Kerja Sama Antar Nagari,
6. Pembinaan dan Pengawasan, Pengaduan dan Pelaporan,
7. Peran Serta Masyarakat,
8. Pendanaan,
9. Ketentuan Lain-lain,
10. Ketentuan Peralihan,
11. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2021.
36
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, Lembaran Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Nomor 09
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Kepala Daerah wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan merupakan perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Anggaran Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 17 September 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2007, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-4750 Tahun 2020, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-4929 Tahun 2021
Peraturan ini tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 dengan isi sebagai berikut :
Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, dengan peraturan Kepala Daerah, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang selanjutnya dimasukan dalam perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021.
Uraian lebih lanjut APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini, terdiri dari :
Lampiran I
Ringkasan Perubahan APBD yang Diklasifikasi Menurut Kelompok dan Jenis Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan;
Lampiran II
Ringkasan Perubahn APBD yang Diklasifikasi Menurut Urusan Pemerintahan Daerah dan Organisasi;
Lampiran III
Rincian Perubahan APBD menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program, Kegiatan, Sub. Kegiatan, Kelompok, Jenis Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan;
Lampiran IV
Rekapitulasi Perubahan Belanja menurut Urusan Pemerintahan Daerah, Organisasi, Program dan Kegiatan Beserta Hasil dan Sub Kegiatan beserta Keluaran;
Lampiran V
Rekapitulasi Perubahan Belanja Daerah untuk Keselarasan dan Keterpaduan Urusan Pemerintahan Daerah dan Fungsi dalam Kerangka Pengelolaan Keuangan Negara;
Lampiran VI
Rekapitulasi Perubahan Belanja untuk Pemenuhan SPM;
Lampiran VII
Sinkronisasi Program pada RPJMD dengan Rancangan Perubahan APBD;
Lampiran VIII
Sinkronisasi Program, Kegiatan dan Sub. Kegiatan pada Perubahan RKPD dan Perubahan PPAS dengan Rancangan Perubahan APBD;
Lampiran IX
Daftar Perubahan Jumlah Pegawai Per Golongan dan Per Jabatan;
Lampiran X
Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah; dan
Lampiran XI
Daftar Pinjaman Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
15
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 10 Tahun 2021
PERGUB Prov. Sumatera Barat No. 40 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memberikan motivasi dan meningkatkan prestasi kerja, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat. Bahwa dengan adanya perubahan peraturan perundang-undangan mengenai kepegawaian dan pengelolaan keuangan daerah, maka Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat perlu diganti.
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 5 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 11 Tahun 2017, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 30 Tahun 2019, Permendagri No. 35 Tahun 2012, Permendagri No. 80 Tahun 2015, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Perda Prov. Sumbar No. 8 Tahun 2016
Beberapa sistematika Perbup adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Tambahan Penghasilan
3. Pengukuran SKP, Perilaku Kerja dan Tambahan Penghasilan Pegawai
4. Prosedur Pembayaran
5. Keberatan atas Hasill Pengukuran Kinerja
6. Pengawasan
7. Ketentuan lain-lain
8. Sanksi Administratif
9. Ketentuan Peralihan
10. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 26 April 2021.
20 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 11, Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Nomor 11
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Thr Dan Gaji Ketigabelas Kepada Asn Dan Pegawai Non Asn Di Lingkungan Pemda Provinsi Sumbar
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksankan ketentuan pasal 17 ayat (2) peraturan pemerintah Nomor 63 tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara,Pensiunan,Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021,perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang petunjuk Teknis pelaksanaan pemberian kepada Aparatur Negara dan Pegawai Non Aparatur Sipil Negara Dilingkungan Pemerintah Provinsi Sumatra Barat.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2021
Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2017
Melaksankan ketentuan pasal 17 ayat (2) peraturan pemerintah Nomor 63 tahun 2021 tentang pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara,Pensiunan,Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2021
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Barat Nomor 11 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 11, LD Prov. Sumbar Tahun 2021 No. 11
Peraturan Daerah (PERDA) tentang APBD TA 2022
ABSTRAK:
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Gubernur wajib mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh persetujuan bersama. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah Anggaran Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Belanja Daerah serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 31 Agustus 2021.
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU no. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 5 Tahun 2009, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 33 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 13 Tahun 2019, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Permendagri No. 36 Tahun 2018, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permendagri No. 9 Tahun 2021, Permendagri No. 27 Tahun 2021, Kepmendagri No. 903-4750 Tahun 2021
Pendapatan Asli Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a direncanakan sebesar Rp. 2.613.763.216.691,- (Dua triliyun enam ratus tiga belas milyar tujuh ratus enam puluh tiga juta dua ratus enam belas ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah ) yang terdiri atas :
a. Pajak Daerah;
b. Retribusi Daerah;
c. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan; dan
d. Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2021.
Peraturan daerah (PERDA) NO. 11, Provinsi Sumatra Barat Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 2022
15 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 12 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 12, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 12
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN DAN SEKOLAH BERASRAMA
ABSTRAK:
bbahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 44
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta
Didik Baru pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah
Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah
Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, serta
Pendidikan Khusus perlu menetapkan Peraturan
Gubernur Sumatera Barat tentang Penerimaan
Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas,
Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah
Berasrama.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 2 Tahun 2019
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA SEKOLAH MENENGAH ATAS, SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN, DAN SEKOLAH BERASRAMA, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PELAKSANA
3. PELAKSANAAN PPDB PADA SMA NEGERI
4. PELAKSANAAN PPDB PADA SMK NEGERI
5. PELAKSANAAN PPDB PADA SMA BERASRAMA NEGERI DAN SMK BERASRAMA NEGERI
6. PELAKSANAAN PPDB PADA SMA SWASTA, SMK SWASTA, SMA BERASRAMA SWASTA DAN SMK BERASRAMA SWASTA
7. MONITORING, EVALUASI DAN PELAPORAN
8. PENDANAAN
9. KETENTUAN LAIN-LAIN
10. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
27 HALAMAN
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 13 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 13, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 13
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR SUMATERA BARAT
NOMOR 54 TAHUN 2012 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN
KENAIKAN PANGKAT PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN
PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
a. bahwa untuk kelancaran pelayanan kepegawaian dalam kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
telah ditetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 54 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 17 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 54 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
b. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya mengatur bahwa Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Fungsional Guru harus memenuhi syarat yaitu memiliki pangkat paling rendah Penata Muda golongan III/a;
c. bahwa Pegawai Negeri Sipil Formasi Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat yang diangkat melalui Kategori 2 dan memiliki pangkat II/c ke bawah tidak dapat dinaikkan pangkatnya menjadi Penata Muda golongan III/a
karena belum 2 (dua) tahun dalam pangkat Pengatur golongan ruang II/c sehingga terhadap Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud dalam
huruf a perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 54 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat;
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara
dan Reformasi Birokrasi tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Keputusan Kepala Badan Kepegawaian Negara
Nomor 12 Tahun 2002
Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 54
Tahun 2012
Mengubah ketentuan dalam Pasal 19 Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 54 Tahun 2012 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2012 Nomor 54),
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2021.
Mengubah Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 54 Tahun 2012
6
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 15, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 15
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Penanggulangan Bencana di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-202
ABSTRAK:
a. bahwa melaksanakan Pasal 6 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelengaraan Penanggulangan Bencana, ditetapkan sesuai kewenangan Pemerintah Daerah untuk jangka waktu 5 (lima) tahun;
b. bahwa Provinsi Sumatera Barat secara geografis memiliki potensi bencana cukup tinggi seperti, Erupsi Gunung Api, Longsor, Banjir, Banjir Bandang, Gelombang Pasang, Gempa Bumi, Kebakaran, Kebakaran Lahan, Abrasi Pantai, Abrasi Sungai, Angin Kencang (Badai/Puting Beliung/Hujan Badai) yang menyebabkan kerusakan lingkungan; kerugian harta benda dan jiwa;
c. bahwa untuk mengurangi risiko bencana sebagaimana dimaksud dalam huruf b, dan sesuai dengan ketentuan Pasal 32 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana perlu disusun Rencana Penanggulangan Bencana di Provinsi Sumatera Barat.
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Rencana Penanggulangan Bencana Di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 – 2025
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008, Peraturan Pemerintahan Nomor 22 Tahun 2008, Peraturan Pemerintahan Nomor 23 Tahun 2008, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 4 Tahun 2008, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 24 Tahun 2010, Peraturan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 3 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 5 Tahun 2007
Peraturan ini tentang Rencana Penanggulangan Bencana Di Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 – 2025 dengan isi sebagai berikut :
Rencana Penanggulangan Bencana Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2025, yang selanjutnya disingkat RPB adalah Perencanaan Penanggulangan Bencana yang disusun berdasarkan analisis resiko bencana pada suatu wilayah dalam waktu tertentu berdasarkan dokumen resmi yang berisi program kegiatan penanggulangan bencana.
RPB berkedudukan sebagai acuan dan dasar hukum bagi upaya penyelenggaraan penanggulangan bencana di Daerah dalam waktu 5 (lima) tahun mendatang berfungsi sebagai bagian dari perencanaan Pembangunan Daerah secara terpadu dan terkoordinasi, dengan melibatkan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya mengurangi resiko bencana di Daerah.
RPB merupakan dokumen perencanaan penanggulangan bencana Daerah dalam jangka waktu 5 (lima) tahun dapat ditinjau kembali setiap 2 (dua) tahun atau sewaktu-waktu apabila terjadi bencana.
RPB dituangkan dalam Dokumen RPB yang memuat sebagai berikut:
A. Bab I : Pendahuluan, B. Bab II : Gambaran Umum Wilayah, C. Bab III : Penilaian Risiko Bencana, D. Bab IV : Pilihan Tindakan Penanggulangan Bencana, E. Bab V : Mekanisme Penanggulangan Bencana, F. Bab VI : Alokasi Tugas Dan Sumber Daya, G. Bab Viii : Penutup.
Dokumen RPB tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, Berita Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa tmtuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 1 Tahun 2021 ten tang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Sea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021, dan kctentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 56 Tahun 2011
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMAKENDARAAN BERMOTOR, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. OBJEK DAN SUBJEK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
3. PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN SEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
4. KETENTUAN LAIN-LAIN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
17 HALAMAN
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan pemberian hibah
agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan
transparansi hibah dari Daerah yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu
disusun tata cara pemberian hibah.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
maka Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara
Pemberian Hibah.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
3. PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
4. PELAPORAN, SANKSI DAN PERTANGGUNGJAWABAN
5. MONITORING DAN EVALUASI
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
47 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat