Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 41 Tahun 2021 Tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan pendapatan daerah dari sektor Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) selama masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan sebagai stimulus kepada wajib pajak kendaraan bermotor di Provinsi Sumatera Barat ditengah pelemahan ekonomi akibat Covid-19, diperlukan kebijakan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat yang dapat memberikan kepastian dalam pemenuhan kewajiban pembayaran PKB dan BBNKB serta meringankan beban masyarakat. bahwa dengan masih tingginya antusiasme dan masih banyaknya wajib pajak yang belum melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor yang telah lewat jatuh tempo dan melakukan pemindahan kepemilikan kendaraan bermotor, maka perlu dilakukan perpanjangan jangka waktu penghapusan sanksi administratif pajak kendaraan bermotor dan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor serta pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor.
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Perda Prov. Sumbar No. 4
Tahun 2011, Pergub Sumbar No. 41 Tahun 2021
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Nomor 41) diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2021.
4 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 46 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Kedua atas Pergub No. 39 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan BLUD UPTD Laboratorium Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan SE Kementerian Kementerian Kesehatan No. HK.02.02/I/3843/2021 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR perlu dilakukan penyesuaian kembali tarif pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan dengan Pergub No. 39 tahun 2020 tentang Tarif Layanan BLUD UPTD Labkes sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 31 Tahun 2021
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 36 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, Permenkes No. 45 Tahun 2013, Permenkes No. 59 Tahun 2014, Permendagri No. 79 Tahun 2018
Ketentuan Lampiran I angka VIII Pergub Sumbar No. 39 Tahun 2020 tentang tarif Layanan BLUD UPTD Labkes sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 31 Tahun 2021, diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pergub ini
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2021.
3 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 42 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 11 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu ditetapkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 109 Tahun 2000, PP No. 23 Tahun 2005, PP No. 55 Tahun 2005, PP No. 71 Tahun 2010, PP No. 12 Tahun 2017, PP No. 18 Tahun 2017, PP No. 33 Tahun 2018, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 13 Tahun 2019, Permendagri No. 16 Tahun 2007, Permendagri No. 52 Tahun 2012, Permendagri No. 62 Tahun 2017, Permendagri No. 64 Tahun 2020, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Kepmendagri No. 903-4750 Tahun 2020, Kepmendagri No. 903-4929 Tahun 2021, Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 1 Tahun 2020, Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 9 Tahun 2021
APBD Tahun Anggaran 2021 semula berjumlah Rp. 6.780.124.354.738,- bertambah sebesar Rp. 117.990.343.560,- sehingga menjadi Rp.6.898.114.698.298,-
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 November 2021.
11 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 40 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 40, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 40
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Tambahan Penghasilan Bagi Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 30 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Standar Satuan Harga Barang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk penyesuaian kebutuhan Standar Satuan Harga Barang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dalam penyusunan dan pelaksanaan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, perlu melakukan Perubahan terhadap Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Barang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 33 Tahun 2020, Permendagri No. 19 Tahun 2016
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Harga Barang Pemerintah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2020 Nomor 47 Tahun 2020) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan huruf b ayat (2) Pasal 2 diubah
2. Ketentuan ayat (3) Pasal 4 diubah
3. Ketentuan dalam Lampiran diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2021.
5 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 26 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021
ABSTRAK:
Bahwa Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021 telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2020. bahwa dalam pelaksanaan Rencana Kerja Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu melakukan penyesuaian kembali berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan Rencana Kerja Perangkat Daerah sampai dengan triwulan II Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, PP No 12 Tahun 2019, Permendagri No. 77 Tahun 2020, Permendagri No. 86 Tahun 2017, Permendagri No. 40 Tahun 2020, Perda Prov. No. 7
Tahun 2008, Perda Prov. No. 6 Tahun 2016, Perda Prov. No. 8 Tahun 2016, Pergub No. 54 Tahun
2020
Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Gubernur Nomor 54 Tahun 2020 tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Tahun 2021(Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 54) diubah, sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Agustus 2021.
4 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Harga Harga Barang Pemerintah Provinsi Sumbar TA 2022
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran penyusunan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu disusun standarisasi harga barang kebutuhan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat untuk digunakan sebagai acuan harga barang dan jasa bagi Satuan Kerja Perangkat Daerah dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun Anggaran 2022
UU No. 61 Tahun 1958, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 27 Tahun 2014, No. 12 Tahun 2019, Perpres No. 33 Tahun 2020, Permendagri No. 19 Tahun 2016, Permendagri No. 77 Tahun 2021
Standar satuan harga barang terdiri dari pembelian maupun sewa atas suatu barang yang dibutuhkan oleh SKPD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Standar satuan harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam penyusunan dokumen perencanaan anggaran belanja
a. tidak dapat dijadikan acuan dalam penyusunan dokumen Harga Perkiraan Sendiri;
b. untuk harga barang yang tidak dapat direncanakan serta barang hasil tempahan, dalam penyusunan dokumen perencanaan anggaran belanja Daerah ditetapkan sesuai kebutuhan pelaksanaan kegiatan dan dilaksanakan dengan mempedomani harga pasar dan atau aturan lainnya;
(3) Standar satuan harga barang tersebut diatas tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
5 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 21 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan arsip dinamis yang
efektif dan efisien serta kemudahan akses arsip bagi
publik dan perlindungan terhadap keamanannya serta
mencegah terjadinya penyalahgunaan arsip oleh pihak
- pihak yang tidak berhak maka perlu adanya
klasifikasi dan pengaturan terhadap akses arsip
dinamis di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera
Barat;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Sistem
Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1968, Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012, Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 17
Tahun 2012
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
3. SARANA SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS
4. PENGATURAN AKSES ARSIP
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2021.
10 HALAMAN
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 18, BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 18
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pengelolaan pemberian hibah
agar tercipta tertib administrasi, akuntabilitas dan
transparansi hibah dari Daerah yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, perlu
disusun tata cara pemberian hibah.
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang
Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,
maka Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2014
tentang Tata Cara Pemberian Hibah dan Bantuan
Sosial perlu diganti.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Tata Cara
Pemberian Hibah.
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018, 12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN
3. PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN
4. PELAPORAN, SANKSI DAN PERTANGGUNGJAWABAN
5. MONITORING DAN EVALUASI
6. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2021.
47 HALAMAN
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 16 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, Berita Daerah Provinsi Sumbar Tahun 2021 Nomor 16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa tmtuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 22 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negcri Nomor 1 Tahun 2021 ten tang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Sea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2021, dan kctentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2018 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat Nomor 4 Tahun 2011, Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 56 Tahun 2011
PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMAKENDARAAN BERMOTOR, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT :
1. KETENTUAN UMUM
2. OBJEK DAN SUBJEK PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
3. PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN SEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
4. KETENTUAN LAIN-LAIN
5. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2021.
17 HALAMAN
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat