Ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Serta Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (Berita Daerah Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021 Nomor 41) diubah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat