Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 46 Tahun 2021

Perubahan Kedua atas Pergub No. 39 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan BLUD UPTD Laboratorium Kesehatan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Lampiran I angka VIII Pergub Sumbar No. 39 Tahun 2020 tentang tarif Layanan BLUD UPTD Labkes sebagaimana telah diubah dengan Pergub No. 31 Tahun 2021, diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Pergub ini

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 46 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Pergub No. 39 Tahun 2020 tentang Tarif Layanan BLUD UPTD Laboratorium Kesehatan
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
46
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
30 November 2021
Tanggal Pengundangan
30 November 2021
Tanggal Berlaku
30 November 2021
Sumber
BD Prov. Sumbar Tahun 2021 No. 46
Subjek
BUMD/BADAN USAHA MILIK DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 706 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan