PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI SUMATERA BARAT, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS 3. SARANA SISTEM KLASIFIKASI KEAMANAN DAN AKSES ARSIP DINAMIS 4. PENGATURAN AKSES ARSIP 5. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat