Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 18 Tahun 2021

TATA CARA PEMBERIAN HIBAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN 3. PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN 4. PELAPORAN, SANKSI DAN PERTANGGUNGJAWABAN 5. MONITORING DAN EVALUASI 6. KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Barat Nomor 18 Tahun 2021 tentang TATA CARA PEMBERIAN HIBAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
03 Juni 2021
Tanggal Pengundangan
03 Juni 2021
Tanggal Berlaku
03 Juni 2021
Sumber
BERITA DAERAH PROVINSI SUMATERA BARAT TAHUN 2021 NOMOR 18
Subjek
PIUTANG, UTANG, DAN HIBAH NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2151 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan