PERATURAN GUBERNUR INI MENGATUR TENTANG TATA CARA PEMBERIAN HIBAH, DENGAN SISTEMATIKA SEBAGAI BERIKUT : 1. KETENTUAN UMUM 2. PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN 3. PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN 4. PELAPORAN, SANKSI DAN PERTANGGUNGJAWABAN 5. MONITORING DAN EVALUASI 6. KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat