Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 22 Tahun 2021

Standar Harga Harga Barang Pemerintah Provinsi Sumbar TA 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Standar satuan harga barang terdiri dari pembelian maupun sewa atas suatu barang yang dibutuhkan oleh SKPD dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya. Standar satuan harga barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan dalam penyusunan dokumen perencanaan anggaran belanja a. tidak dapat dijadikan acuan dalam penyusunan dokumen Harga Perkiraan Sendiri; b. untuk harga barang yang tidak dapat direncanakan serta barang hasil tempahan, dalam penyusunan dokumen perencanaan anggaran belanja Daerah ditetapkan sesuai kebutuhan pelaksanaan kegiatan dan dilaksanakan dengan mempedomani harga pasar dan atau aturan lainnya; (3) Standar satuan harga barang tersebut diatas tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Sumatera Barat Nomor 22 Tahun 2021 tentang Standar Harga Harga Barang Pemerintah Provinsi Sumbar TA 2022
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
22
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
08 Juli 2021
Tanggal Pengundangan
08 Juli 2021
Tanggal Berlaku
08 Juli 2021
Sumber
BD Prov. Sumbar Tahun 2021 No. 22
Subjek
STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 2894 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan