Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 42 Tahun 2021

Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

APBD Tahun Anggaran 2021 semula berjumlah Rp. 6.780.124.354.738,- bertambah sebesar Rp. 117.990.343.560,- sehingga menjadi Rp.6.898.114.698.298,-

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Barat Nomor 42 Tahun 2021 tentang Penjabaran Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Sumatera Barat
Nomor
42
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Padang
Tanggal Penetapan
09 November 2021
Tanggal Pengundangan
09 November 2021
Tanggal Berlaku
09 November 2021
Sumber
BD Prov. Sumbar Tahun 2021 No. 42
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 307 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan