Kependudukan dan Perkawinan - Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN - Desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENUGASAN KEPADA DESA UNTUK MENYELENGGARAKAN SEBAGIAN URUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta dalam rangka peningkatan pelayanan kependudukan di Desa, maka perlu menugaskan kepada Desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalah huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penugasan Kepada Desa Untuk Menyelenggarakan Sebagian Urusan Administrasi Kependudukan.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019.
- Desa melaksanakan sebagian urusan adminduk di Daerah, sebagai bentuk
penugasan dari Pemerintah Daerah. Penugasan sebagian urusan adminduk sebagaimana dimaksud terdiri dari :
a. pelayanan pelaporan kelahiran;
b. pelayanan pelaporan kematian;
c. pelayanan penambahan anggota keluarga;
d. pelayanan pindah datang penduduk; dan
e. pelayanan cetak dokumen.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
- 7 Halaman
|