Sasaran penyaluran ADD adalah 213 (dua ratus tiga belas) Desa. Pagu ADD Daerah sebesar Rp.120.000.000.000,00 (seratus dua puluh milyar rupiah). Rincian ADD setiap Desa dialokasikan secara merata berdasarkan: a. Alokasi Dasar setiap Desa; b. Alokasi Khusus setiap Desa; c. Alokasi Formula setiap Desa; dan d. Alokasi Perimbangan setiap Desa. Pembagian alokasi dan porsi anggaran untuk kegiatan sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat