Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 33 Tahun 2022

PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sasaran penyaluran ADD adalah 213 (dua ratus tiga belas) Desa. Pagu ADD Daerah sebesar Rp.120.000.000.000,00 (seratus dua puluh milyar rupiah). Rincian ADD setiap Desa dialokasikan secara merata berdasarkan: a. Alokasi Dasar setiap Desa; b. Alokasi Khusus setiap Desa; c. Alokasi Formula setiap Desa; dan d. Alokasi Perimbangan setiap Desa. Pembagian alokasi dan porsi anggaran untuk kegiatan sebagaimana terdapat dalam Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 33 Tahun 2022 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN ALOKASI DANA DESA TAHUN ANGGARAN 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngawi
Nomor
33
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Ngawi
Tanggal Penetapan
26 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
26 Januari 2022
Tanggal Berlaku
26 Januari 2022
Sumber
BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 33
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - DANA DESA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 54 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan