Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kab. Ngawi Tahun 2018 No 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA SERTA TUNJANGAN BAGI SADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka tertib pengelolaan penghasilan tetap dan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan bagi Sadan Pennusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2018 di Kabupaten Ngawi, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan Bagi Sadan Permusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2018.
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun I 950 ten tang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten da1am Lingkungan Provinsi Jawa Timur {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 385 I);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor Tahun 2004 Perbendaharaan Negara {Lembaran Negara Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 29) sebagaimana telah beberapakali diubah terkahir dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 42);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2093);
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Sadan Permusyawaratan Desa (Serita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 89);
17. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Serita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2015 Nomor 05) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 5 Tahun 2017 (Serita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2017 Nomor05).
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, Kepala
Desa dan Perangkat Desa, berhak mendapatkan:
a. penghasilan tetap;
b. tunjangan jabatan;
c. tunjangan kesehatan;
d. tunjangan ketenagakerjaan; dan e. tambahan tunjangan.
Dalam melaksanakan fungsi, tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, BPD berhak mendapatkan:
a. tunjangan kedudukan; b. biaya operasional; dan c. tunjangan kinerja.
Besaran penghasilan tetap, tunjangan jabatan, tunjangan kesehatan, tunjangan ketenagakerjaan dan tambahan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan kedudukan, biaya operasional, dan tunjangan kinerja dialokasikan dalam APBDesa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Januari 2018.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 08 Tahun 2014
KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI
2021
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2021 Nomor 8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KODE ETIK PELAYANAN PUBLIK DI LINGKUNGAN DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU
PEMERINTAH KABUPATEN NGAWI
ABSTRAK:
Menimbang: a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 138 Tahun 2017
tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Daerah, perlu disusun pedoman pelaksanaan etika pelayanan bagi aparatur dilingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; b. bahwa dalam pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan korupsi, lembaga Pelayanan Terpadu Satu Pintu telah ditetapkan sebagai obyek pengawasan pelayanan perizman khususnya dalam pelayanan penerbitan izin dan nonperizinan berusaha di Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan buruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Kode Etik Pelayanan Publik di Lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Ngawi.
Mengingat: 13. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 08); 14. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 209 Tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Ngawi (Berita
Daerah Kabupaten NgawiTahun 2010 Nomor 209); 15. Peraturan Bupati Ngawi Nomor 44 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Tipe A.
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, MAJELIS KODE ETIK, MEKANISME PENEGAKAN KODE ETIK, REHABILITASI, PENUTUP, LAMPIRAN.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2021.
23 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 08
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS KESEHATAN
ABSTRAK:
bahwa guna menyesuaikan dengan dinamika ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Bupati Ngawi 28 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan Tipe A sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 194 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Kesehatan, serta menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kesehatan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 49 Tahun 2016;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2021.
Susunan Organisasi Dinas Kesehatan terdiri dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat;
c. Bidang Pelayanan Kesehatan Upaya Kesehatan Masyarakat dan Upaya
Kesehatan Perorangan;
d. Bidang Fasilitas, Mutu dan Perizinan Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
e. Bidang Pemberdayaan Masyarakat;
f. Bidang Sumber Daya Manusia Kesehatan dan Kefarmasian;
g. UPT Dinas;
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagan Susunan Organisasi Dinas Kesehatan sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
16 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab Ngawi Tahun 2018 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang HUTAN KOTA
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut ketentuan Pasal 29 ayat (2) Peraturan Pernerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota dan Pasal 40 ayat (5) Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.71/Menhut-ll/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentag Hutan Kota;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor l2 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupatcn dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana Lelah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2043);
4. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3419);
5. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 167, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3888) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4421);
6. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
7. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002 tentang Hutan Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4242);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 14 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4453) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004 tentang Perlindungan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5056);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
13. Peraturan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.71/Menhut-11/2009 tentang Pedoman Penyelenggaraan Hutan Kota;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 10 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang dan Tata Wilayah Kabupaten Ngawi Tahun 2010-2030 (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2011 Nomor 10);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 16 Tahun 2015 tentang Perlindungan Pohon di Tepi Jalan
dan Fasilitas Umum Milik Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2015 Nomor 16, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 208);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
(Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Ngawi Nomor 227);
Tujuan penyelenggaraan dan pengelolaan hutan kota adalah untuk penghijauan guna mencegah pencemaran udara dalam Daerah, kelestarian lingkungan hidup atas sumber daya alam dan keseimbangan ekosistem lingkungan, sosial dan budaya masyarakat di Daerah.
Penyelenggaraan hutan kota dimaksudkan untuk:
a. menekan/mengurangi peningkatan suhu udara di perkotaan;
b. menekan/mengurangi pencemaran udara (kadar karbonmonoksida, ozon,
karbondioksida, oksida nitrogen, belerang dan debu); dan
c. mencegah terjadinya penurunan air tanah dan permukaan tanah.
Fungsi hutan kota adalah:
a. menjaga nilai estetika;
b. memperbaiki dan menjaga iklim mikro;
c. membuka lebih luas daerah resapan air;
d. menciptakan keseimbangan dan keindahan lingkungan kota;
e. memberikan tempat bagi eco-edukasi;
f. memberikan kenyamanan dan kesejukan;
g. memberikan dampak penghijauan linglrungan; dan
h. mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 April 2018.
23 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2020
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENETAPAN DAU TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN TA 2020
ABSTRAK:
BAHWA UNTUK MELAKSANAKAN KETENTUAN PASAL 7 AYAT (1) PERATURAN MENTERI KEUANGAN NOMOR 8/PMK.07/2020 TENTANG TATA CARA PENYALURAN DANA ALOKASI UMUM TAMBAHAN TA 2020, MAKA PERLU MENETAPKAN PERBUP TENTANG PENETAPAN DAU TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN TA 2020
PERATURAN INI MENGATUR TENTAN KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; KEGIATAN; ALOKASI DAU TAMBAHAN; PENGANGGARAN; PELAKSANAAN ANGGARAN; PENYALURAN; PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 15 April 2020.
13 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD Kab Ngawi Tahun 2017 No 8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kearsipan
ABSTRAK:
a. bahwa arsip merupakan dokumen monumental, identitas dan jati diri bangsa sebagai memori, acuan, dan bahan pertanggungjawaban dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bemegara;
b. bahwa dalam rangka menjamin .penyelamatan arsip sebagai sumber informasi dan mendukung penyelenggaraan administrasi pemerintahan di daerah, arsip harus dikelola, dipelihara dan dilestarikan, guna perlindungan hak-hak keperdataan, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pertanggungiawaban daerah secara komprehensif, terpadu dan berkesinambungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tent.ang Penyelenggaraan Kearsipan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 27 30);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4843);
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan In.formasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4846);
5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
6. Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 152, Tambahan Lembarah Negara Republik Indonesia Nomor 5071);
7. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambah.an Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8. Undang-Undang Nomor ·23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Ta.mbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
9. Peraturan Pemerintah. Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 99, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5149);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 53 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5286); ·
12. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 tahun 2015 tentang Penyelenggaran Kearsipan (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 4 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 51);
13. Peraturan Daerah Kebupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2016 Nomor 08, Tambahan Lembaran Daerah ·Kabupaten Ngawi Nomor 220).
Penyelenggaraan kearsipan di daerah dilakukan berdasarkan asas:
a. kepastian hukum;
b. keautentikan dan keterpercayaan;
c. keutuhan;
d. asal usul;
e. aturan asli;
f. keamanan dan keselamatan;
g. keprofesionalan;
h. keresponsifan;
i. keantisipatifan;
j. kepartisipatifan;
k. akuntabilitas;
I. kemanfaatan;
m. aksesibilitas; dan
n. kepentingan Umum.
Pengaturan penyelenggaraan kearsipan dalam Peraturan Daerah ini dimaksuclkan sebagai acuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan melalui pembangunan SKD.
Ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan dalarn Peraturan Daerah ini meliputi:
a. perencanaan;
b. organisasi penyelenggara kearsipan;
c. pengembangan sumber daya manusia dan organisasi profesi kearsipan;
d. pengelolaan arsip; 1
e. pembinaan dan pengawasan kearsipan;
f. sarana dan prasaran;
g. pelayanan jasa;
h. pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi;
i. pembiayaan; dan
j. kerjasama dan partisipasi masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 09
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA DINAS PEKERJAAN UMUM DAN PENATAAN RUANG
ABSTRAK:
bahwa guna menyesuaikan dengan dinamika ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu dilakukan pencabutan terhadap Peraturan Bupati Ngawi Nomor 32 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A dan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 46 Tahun 2019 tentang Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe A sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ngawi
Nomor 195 Tahun 2021 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Dinas
Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta menetapkan kembali Peraturan Bupati tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 106 Tahun 2017;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 99 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019;
Peraturan Menteri PendayagunaanAparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 17 Tahun 2021;
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2021;
Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2021.
Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang terdiri
dari:
a. Kepala;
b. Sekretariat;
c. Bidang Sumber Daya Air;
d. Bidang Bina Marga;
e. Bidang Penataan Ruang;
f. Bidang Tata Bangunan dan Bina Konstruksi;
g. UPT Dinas; dan
h. Kelompok Jabatan Fungsional.
Bagan Susunan Organisasi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Januari 2022.
14 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kab Ngawi Tahun 2017 No 9
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
a. bahwa pendidikan merupakan investasi masa depan tmtuk mengembangkan manusia seutuhnya yang memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan tanpa membedakan status sosial, ekonomi dan sebagainya di daerah;
b. bahwa adanya tuntutan pendidikan harus mampu menjawab berbagai tantangan sesuai dengan perkembangan era otonomi daerah dan tuntutan perubahan kehidupan masyarakat baik lokal, regional;" .. nasional maupun global di daerah; •
c. bahwa dengan berlakunya Undang..Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Putusan Makamah Konstitusi Nomor 5/PUU-X/2012 memberikan wewenang dan tanggung jawab kepada Pemerintah Daerah dalam urusan pendidikan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 33 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Peraturan Daerah Nomor 13 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal di Kabupaten Ngawi perlu ditinjau kembali;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi tentang Penyelenggaraan Pendidikan;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 19, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia Nomor 9) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730);
3. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 .tentang Hale Asasi Manusia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165,· Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3886);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4235};
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586);
8. Undang Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5038);
9. Undang-Undang Nomor ' • 12 Tahun 2011 tentang Pembentukkan Peraturan Perundang-Undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234);
10. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);
11. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan '(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008
Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4765);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
17. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 199);
Penyelenggaraan pendidikan di daerah dilaksanakan berdasarkan prinsip:
a. pendidikan diselenggarakan berdasarkan asaa-asas umum pemerintahan yang baik yang mencakup asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan, kepentingan umum, kelerbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas;
b. pendidikan diselenggarakan secara demokratis clan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa;
c. pendidikan diselenggarakan sebagai satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna;
d. pendidikan diselenggarakan sebagai suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat;
e.• pendidikan diselenggarakan dengan memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas peserta didik dalam proses pembelajaran;
f. pendidikan diselenggarakan dengan mengembangkan budaya membaca,menulis, dan berhitung bagi segenap warga masyarakat;
g. pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku:
a. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 33 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2011 Nomor 33); dan .
b. Peraturan Daerah Kabupaten Ngawi Nomor 13 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Non Formal (Lembaran Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2015 Nomor 13);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 9, BD Kab. Ngawi Tahun 2017 No 9
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENGHASILAN TETAP DAN TUNJANGAN BAGI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA, SERTA TUNJANGAN DAN BIAYA OPERASIONAL BAGI BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 81 Ayat (5) dan Pasal 82 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015
Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5717), perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penghasilan Tetap dan Tunjangan Bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta Tunjangan dan Biaya Operasional Badan Permusyawaratan Desa Tahun Anggaran 2017
Peraturan Bupati Ngawi Nomor 5 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2015 Nomor 05) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Ngawi Nomor 5 Tahun 2017 (Berita Daerah Kabupaten Ngawi Tahun 2017 Nomor 05)
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, Kepala Desa dan Perangkat Desa, berhak mendapatkan:
a. penghasilan tetap;
b. tunjangan jabatan;
c. tunjangan kesehatan;
d. tunjangan ketenagakerjaan; dan e. tambahan tunjangan.
Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, BPD berhak mendapatkan:
a. tunjangan jabatan;
b. biaya operasional;
c. tambahan tunjangan; dan
d. tambahan biaya operasional.
Besaran penghasilan tetap, tunjangan jabatan, tunjangan kesehatan, tunjangan ketenagakerjaan dan tambahan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan jabatan, biaya operasional, tambahan tunjangan dan tambahan biaya operasional BPD harus dianggarkan dalam APBDesa.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Februari 2017.
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat