Penyelenggaraan kearsipan di daerah dilakukan berdasarkan asas: a. kepastian hukum; b. keautentikan dan keterpercayaan; c. keutuhan; d. asal usul; e. aturan asli; f. keamanan dan keselamatan; g. keprofesionalan; h. keresponsifan; i. keantisipatifan; j. kepartisipatifan; k. akuntabilitas; I. kemanfaatan; m. aksesibilitas; dan n. kepentingan Umum. Pengaturan penyelenggaraan kearsipan dalam Peraturan Daerah ini dimaksuclkan sebagai acuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan melalui pembangunan SKD. Ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan dalarn Peraturan Daerah ini meliputi: a. perencanaan; b. organisasi penyelenggara kearsipan; c. pengembangan sumber daya manusia dan organisasi profesi kearsipan; d. pengelolaan arsip; 1 e. pembinaan dan pengawasan kearsipan; f. sarana dan prasaran; g. pelayanan jasa; h. pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi; i. pembiayaan; dan j. kerjasama dan partisipasi masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat