Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2017

Penyelenggaraan Kearsipan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan kearsipan di daerah dilakukan berdasarkan asas: a. kepastian hukum; b. keautentikan dan keterpercayaan; c. keutuhan; d. asal usul; e. aturan asli; f. keamanan dan keselamatan; g. keprofesionalan; h. keresponsifan; i. keantisipatifan; j. kepartisipatifan; k. akuntabilitas; I. kemanfaatan; m. aksesibilitas; dan n. kepentingan Umum. Pengaturan penyelenggaraan kearsipan dalam Peraturan Daerah ini dimaksuclkan sebagai acuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan kearsipan daerah yang komprehensif, terpadu dan berkesinambungan melalui pembangunan SKD. Ruang lingkup penyelenggaraan kearsipan dalarn Peraturan Daerah ini meliputi: a. perencanaan; b. organisasi penyelenggara kearsipan; c. pengembangan sumber daya manusia dan organisasi profesi kearsipan; d. pengelolaan arsip; 1 e. pembinaan dan pengawasan kearsipan; f. sarana dan prasaran; g. pelayanan jasa; h. pendayagunaan teknologi informasi dan komunikasi; i. pembiayaan; dan j. kerjasama dan partisipasi masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kearsipan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngawi
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Ngawi
Tanggal Penetapan
28 Agustus 2017
Tanggal Pengundangan
28 Agustus 2017
Tanggal Berlaku
28 Agustus 2017
Sumber
LD Kab Ngawi Tahun 2017 No 8
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 967 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan