PERATURAN INI MENGATUR TENTAN KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; KEGIATAN; ALOKASI DAU TAMBAHAN; PENGANGGARAN; PELAKSANAAN ANGGARAN; PENYALURAN; PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; DAN KETENTUAN PENUTUP
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat