Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2020

PENETAPAN DAU TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN TA 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN INI MENGATUR TENTAN KETENTUAN UMUM; MAKSUD DAN TUJUAN; KEGIATAN; ALOKASI DAU TAMBAHAN; PENGANGGARAN; PELAKSANAAN ANGGARAN; PENYALURAN; PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; DAN KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Ngawi Nomor 8 Tahun 2020 tentang PENETAPAN DAU TAMBAHAN BANTUAN PENDANAAN KELURAHAN TA 2020
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngawi
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Ngawi
Tanggal Penetapan
15 April 2020
Tanggal Pengundangan
15 April 2020
Tanggal Berlaku
15 April 2020
Sumber
BD 8/2020
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 395 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan