Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, Kepala Desa dan Perangkat Desa, berhak mendapatkan: a. penghasilan tetap; b. tunjangan jabatan; c. tunjangan kesehatan; d. tunjangan ketenagakerjaan; dan e. tambahan tunjangan. Dalam melaksanakan tugas, kewenangan, hak dan kewajibannya, BPD berhak mendapatkan: a. tunjangan jabatan; b. biaya operasional; c. tambahan tunjangan; dan d. tambahan biaya operasional. Besaran penghasilan tetap, tunjangan jabatan, tunjangan kesehatan, tunjangan ketenagakerjaan dan tambahan tunjangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa serta tunjangan jabatan, biaya operasional, tambahan tunjangan dan tambahan biaya operasional BPD harus dianggarkan dalam APBDesa.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat