Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ngawi No. 08 Tahun 2014

Penanggulangan Kemiskinan

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

arah kebijakan dan tujuan penanggulangan kemiskinan, tahapan penanggulangan, tim koordinasi penanggulangan kemiskinan daerah, pengawasan dan monev, pembiayaan dan peran serta masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ngawi Nomor 08 Tahun 2014 tentang Penanggulangan Kemiskinan
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Ngawi
Nomor
08
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Ngawi
Tanggal Penetapan
15 September 2014
Tanggal Pengundangan
18 Desember 2014
Tanggal Berlaku
Sumber
LD Tahun 2014 Nomor 08
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Ngawi
Bidang
Halaman ini telah diakses 878 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan