Tujuan penyelenggaraan dan pengelolaan hutan kota adalah untuk penghijauan guna mencegah pencemaran udara dalam Daerah, kelestarian lingkungan hidup atas sumber daya alam dan keseimbangan ekosistem lingkungan, sosial dan budaya masyarakat di Daerah. Penyelenggaraan hutan kota dimaksudkan untuk: a. menekan/mengurangi peningkatan suhu udara di perkotaan; b. menekan/mengurangi pencemaran udara (kadar karbonmonoksida, ozon, karbondioksida, oksida nitrogen, belerang dan debu); dan c. mencegah terjadinya penurunan air tanah dan permukaan tanah. Fungsi hutan kota adalah: a. menjaga nilai estetika; b. memperbaiki dan menjaga iklim mikro; c. membuka lebih luas daerah resapan air; d. menciptakan keseimbangan dan keindahan lingkungan kota; e. memberikan tempat bagi eco-edukasi; f. memberikan kenyamanan dan kesejukan; g. memberikan dampak penghijauan linglrungan; dan h. mendukung pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat