Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN PEMBEBASAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel, Pasal 35 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran, Pasal 36 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Pajak Hiburan, Pasal 33 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Reklame, Pasal 34 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Penerangan Jalan, Pasal 35 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pasal 35 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir, Pasal 31 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah, Pasal 34 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pemberian Pembebasan Pajak Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2019; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 4 tahun 2010; PERDA No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 4 Tahun 2019; PERDA No. 6 Tahun 2010; PERDA No. 7 Tahun 2010; PERDA No. 8 Tahun 2010; PERDA No. 9 Tahun 2010; PERDA No. 10 Tahun 2010; PERDA No. 11 Tahun 2010; PERDA No. 12 Tahun 2010; PERDA No. 13 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No. 1 Tahun 2012.
Jenis Pajak yang dibebaskan meliputi:
a. Pajak hotel;
b. Pajak restoran;
c. Pajak hiburan;
d. Pajak reklame;
e. Pajak penerangan jalan;
f. Pajak mineral bukan logam dan batuan;
g. Pajak parkir;
h. Pajak air tan ah;
i. Pajak sarang burung walet; dan
j. Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan.
Permohonan pembebasan Pajak harus diajukan secara tertulis dengan
menggunakan bahasa Indonesia serta melampirkan:
a. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah; dan
b. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah.
Wajib Pajak mengajukan permohonan pembebasan Pajak kepada Wali Kota
melalui Kepala BPPDRD. Pemberian pembebasan Pajak tidak dapat dilakukan bersamaan dalam 1 (satu)
masa Pajak.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Juni 2020.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 28 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 12 ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Badan Penanggulangan Bencana Daerah
Kota Balikpapan, dan Pasal 5 ayat (2) Peraturan Daerah
Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah perlu menetapkah Peraturan Wali Kota
tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas
dan Fungsi Unit Pelaksana Teknis Daerah Penanggulangan
Bencana Daerah pada Badan Penanggulangan Bencana
Daerah Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.18 Tahun 2016; PERMENDAGRI NO.12 Tahun 2017; PERDA NO.3 Tahun 2013; PERDA NO.2 Tahun 2016
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Balikpapan. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penanggulangan Bencana Daerah adalah unsur yang melaksanakan
sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang
tertentu yang berada di bawah BPBD. UPTD Penanggulangan Bencana Daerah terdiri atas:
a. UPTD Penanggulangan Bencana Daerah Wilayah Barat;
b. UPTD Penanggulangan Bencana Daerah Wilayah Utara;
c. UPTD Penanggulangan Bencana Daerah Wilayah Tengah;
d. UPTD Penanggulangan Bencana Daerah Wilayah Selatan;
e. UPTD Penanggulangan Bencana Daerah Wilayah Timur; dan
f. UPTD Penanggulangan Bencana Daerah Wilayah Kota
UPTD Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin oleh seorang kepala yang
secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris dan secara teknis
operasional berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Pelaksana
melalui Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik.
Susunan Organisasi UPTD Penanggulangan Bencana Daerah terdiri atas:
a. Kepala UPTD;
b. Kepala Subbagian Tata Usaha; dan
c. Kelompok Jabatan Fungsional.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 September 2018.
Mencabut PERWALI NO.39 Tahun 2013
6 hlm. 1 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN KEBUN RAYA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
Kebun Raya Balikpapan sebagai area konservasi tumbuhan secara ex situ berperan dalam rangka mengurangi laju degradasi keanekaragaman tumbuhan dan sebagai upaya meningkatkan serta memanfaatkan potensi daerah secara optimal dan berkelanjutan
UUD Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.32 Tahun 2004
Aturan ini membahas tentang kedudukan, fungsi, manfaat, pengelolaan, peran serta masyarakat, kelembagaan dan pendanaan Kebun Raya Balikpapan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2014.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN USAHA PERIKANAN
ABSTRAK:
Kota Balikpapan memiliki sumber daya ikan sebagai kekayaan daerah dan sebagai daerah kolektor perlu dimanfaatkan secara optimal untuk kemakmuran rakyat sehingga perlu diusahakan secara berdaya guna dan berhasil guna dengan memperhatikan kelestariannya. Untuk mencapai hasil optimal tersebut diatas perlu dilakukan langkah-langkah pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap nelayan, pembudidayaan ikan, pengolah dan pemasar hasil ikan sehingga setiap usaha perikanan dapat berjalan dengan baik dan terarah
UU No.27 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.31 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.27 Tahun 2009;
UU No.12 Tahun 2011
Perarturan ini mengatur tentang Izin perikanan dengan membahas deskripsi, kewenangan, objek, subjek, pengecualian, tata cara penerbitan, masa berlaku izin, pengawasan, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan lain
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Februari 2012.
15 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 37 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH
PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan investasi Daerah, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah serta meningkatkan pendapatan asli Daerah perlu dilakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk saham kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, Nilai
Komulatif penyertaan modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur setiap tahunnya ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Timur Tahun 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU NO. 3 Tahun 1953; UU No. 23 Tahun 2014; PERDA No.2 Tahun 2014.
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam penyertaan modal Daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga dan/atau pemanfaatan modal Daerah oleh pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan. Penambahan Penyertaan Modal Daerah pada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur pada Tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp4.660.000.000,00 (empat miliar enam ratus enam puluh juta rupiah). Penyertaan Modal Daerah dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2020 melalui anggaran pengeluaran pembiayaan Daerah pada anggaran Penyertaan Modal kepada Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Timur dengan kode rekening 6.2.2.002.002.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Desember 2020.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 14 Tahun 2021
PERWALI Kota Balikpapan No. 21 Tahun 2019 tentang SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI PERWALI NO.21 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat Daerah
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SUSUNAN ORGANISASI,URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
SEKRETARIAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan,
pembagian tugas, dan fungsi Sekretariat Daerah Kota
Balikpapan;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2019 tentang
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Sekretariat
Daerah sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Sekretariat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11
Tahun 2020; PP NO.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah
dengan PP NO.72 Tahun 2019; PERDA NO.2 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.7 Tahun 2020
Susunan organisasi Sekretariat Daerah terdiri atas:
a.Sekretaris Daerah;
b.Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
c.Asisten Perekonomian dan Pembangunan;
d.Asisten Administrasi Umum; dan
e.Kelompok Jabatan Fungsional.
Dalam melaksanakan tugas,Sekretariat
Daerah menyelenggarakan fungsi:
a.pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
b.pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
c.pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
d.pengendalian layanan pengadaan barang dan jasa;
e.pelayanan administratif Perangkat Daerah;
f. pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan
g.pelaksanaan tugas lainnya yang diberikan oleh Wali Kota sesuai dengan
tugas dan fungsinya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2021.
Mencabut PERWALI NO.21 Tahun 2019
47 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2019
PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK-PENANGANAN TERPADU
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2019 NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM PENANGANAN TERPADU
PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa penyandang masalah kesejahteraan sosial anak
merupakan anggota masyarakat yang dalam diri mereka
melekat harkat dan martabat yang merupakan anugerah
Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga perlu dilindungi dan .
dipenuhi hak asasinya serta kebutuhan dasarnya agar
dapat mencapai kehidupan yang layak dan bermartabat;
b. bahwa perkembangan sosial ekonomi masyarakat di
Kota Balikpapan sering kali menyebabkan penyandang
masalah kesejahteraan sosial anak, hidup di lingkungan
yang cenderung membahayakan i dirinya sendiri
dan/atau orang lain serta memungkinkan mereka
menjadi sasaran eksploitasi dan tindak kekerasan anak;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 huruf a UndangUndang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan
kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang
bersifat lokal selaras dengan kebijakan pembangunan
nasional dan provinsi di bidang kesejahteraan sosial;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Wali Kotai tentang Sistem
Penanganan Terpadu Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial Anak;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.27 tahun 1959; UU No. 23 tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Anak yang selanjutnya disebut
PMKS Anak adalah anak yang berusia 0 (nol) sampai dengan 18 (delapan
belas) tahun dan belum menikah yang karena suatu hambatan,
kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya,
sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani,
rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar. Hak PMKS Anak yang perlu dipenuhi meliputi:
a. hak untuk hidup tumbuh dan berkembang;
b. hak atas identitas;
c. hak atas pendidikan;
d. hak atas kesehatan dasar;
e. hak atas berpikir, berhati nurani dan beragama;
f. hak atas perlindungan; dan
g. hak atas pengembangan potensi diri. Dalam melaksanakan Sistem Penanganan Terpadu PMKS Anak,
Pemerintah Daerah membentuk kelompok kerja yang bekerjasama dengan
masyarakat. PMKS Anak yang telah diidentifikasi diserahkan kepada lembaga rujukan. Pemberdayaan keluarga PMKS Anak dimaksudkan untuk memberdayakan
keluarga PMKS Anak sesuai dengan potensi yang dimiliki. Pengawasan dan pengendalian terhadap Sistem Penanganan Terpadu
PMKS Anak dilaksanakan oleh:
a. Dinas; /
b. kelompok kerja; .dan
c. instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsi melalui monitoring dan
penertiban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2018
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka peningkatan investasi Daerah, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah serta meningkatkan pendapatan asli Daerah perlu dilakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk saham Icepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur;
b.bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, Nilai Komulatif penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dibagi besarannya secara bertahap di setiap tahunnya;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Timur Tahun 2018;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.2 Tahun 2014
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam penyertaan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga dan/ atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan. Saham adalah bagian modal disetor perusahaan yang dapat diperjualbelikan baik didalam maupun diluar pasar modal yang merupakan klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan, memberikan hak atas deviden sesuai dengan bagian modal disetor sebagaimana yang ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan. Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur pada Tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp7.475.OOO.OOO,OO (tujuh milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Penyertaan Modal Pemerintah Pemerintah Daerah dalam bentuk saham yang bernilai masing-masing sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebanyak 1.495 (seribu empat ratus sembilan puluh lima) lembar saham dengan nilai keseluruhan sebesar Rp7.475.OOO.OOO,OO (tujuh milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018, melalui angga.ran pengeluaran pembiayaan daerah pada anggaran Penyertaan Modal kepada Bank Pembangunan Daerah dengan kode rekening 6.2.2.02.002.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PELAKSANAAN SISTEM ONLINE PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa pajak daerah merupakan salah satu sumberpendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang cukup strategis dalam upaya meningkatkan kemampuan keuangan daerah guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah yang
diperuntukkan bagi kemakmuran rakyat;
b. bahwa dalam rangka optimalisasi pemungutan pajak daerah, maka diperlukan suatu sistem online yang mampu merekam data transaksi yang menjadi dasar pengenaan pajak yang bersangkutan;
c. bahwa agar pelaksanaan sistem online dapatdilaksanakan dengan tertib, efektif, efisien serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, maka perlu mengatur penerapan sistem online pajak daerah di Kota Balikpapan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Pelaksanaan Sistem Online Pajak Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.28 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.4 Tahun 2010; PERDA NO.5 Tahun 2010; PERDA NO.6 Tahun 2010; PERDA NO.7 Tahun 2010; PERDA NO.8 Tahun 2010; PERDA NO.9 Tahun 2010; PERDA NO.10 Tahun 2010; PERDA NO.11 Tahun 2010; PERDA NO.12 Tahun 2010; PERDA NO.13 Tahun 2010; PERDA NO.14 Tahun 2010.
Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang disingkat BPPDRD adalah Badan yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang Pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Kota Balikpapan. Pajak Daerah yang disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Sistem Online Pajak bertujuan untuk:
a. mewujudkan penyelenggaraan administrasi perpajakan yang efektif dan efisien;
b. meminimalisir kehilangan potensi Pajak sehingga penerimaan daerah dari sektor Pajak dapat ditingkatkan;
c. yang merupakan penopang pendapatan asli Daerah; dan
d. memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam pelaporan dan pembayaran Pajak.
Sistem Online pembayaran dan penyetoran Pajak dilakukan melalui keijasama antara Pemerintah Daerah dengan Bank Persepsi dan/atau Tempat Pembayaran Persepsi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
22 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 35 TAHUN 2018
TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Pusat Kesehatan Masyarakat Teritip, Pusat Kesehatan Masyarakat Manggar, Pusat Kesehatan Masyarakat Damai, Pusat Kesehatan Masyarakat Karang Rejo, Pusat Kesehatan Masyarakat Gunung Samarinda, Pusat Kesehatan Masyarakat Muara Rapak, Pusat Kesehatan Masyarakat Batu Ampar dan Pusat Kesehatan Masyarakat Baru Ilir sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah, diperlukan penetapan tarif layanan dalam rangka meningkatkan mutu dan aksesibilitas pelayanan kesehatan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2018 tentang
Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; PERWALI No. 35 Tahun 2018.
Tarif Layanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di Puskesmas yang dibebankan kepada pasien sebagai imbalan atas pelayanan yang diterimanya untuk pelayanan kesehatan pada Puskesmas. Kegiatan Pelayanan dikelompokkan berdasarkan unit pelayanan dan jenis pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
mengubah PERWALI No. 35 Tahun 2018
4 hlm. lamp. 3
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat