Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2019

SISTEM PENANGANAN TERPADU PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Anak yang selanjutnya disebut PMKS Anak adalah anak yang berusia 0 (nol) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar. Hak PMKS Anak yang perlu dipenuhi meliputi: a. hak untuk hidup tumbuh dan berkembang; b. hak atas identitas; c. hak atas pendidikan; d. hak atas kesehatan dasar; e. hak atas berpikir, berhati nurani dan beragama; f. hak atas perlindungan; dan g. hak atas pengembangan potensi diri. Dalam melaksanakan Sistem Penanganan Terpadu PMKS Anak, Pemerintah Daerah membentuk kelompok kerja yang bekerjasama dengan masyarakat. PMKS Anak yang telah diidentifikasi diserahkan kepada lembaga rujukan. Pemberdayaan keluarga PMKS Anak dimaksudkan untuk memberdayakan keluarga PMKS Anak sesuai dengan potensi yang dimiliki. Pengawasan dan pengendalian terhadap Sistem Penanganan Terpadu PMKS Anak dilaksanakan oleh: a. Dinas; / b. kelompok kerja; .dan c. instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsi melalui monitoring dan penertiban.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2019 tentang SISTEM PENANGANAN TERPADU PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
6
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
17 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2019
Tanggal Berlaku
18 Januari 2019
Sumber
BD.2019 NO.6
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN/WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 560 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan