Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Anak yang selanjutnya disebut PMKS Anak adalah anak yang berusia 0 (nol) sampai dengan 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah yang karena suatu hambatan, kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya, sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani, rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar. Hak PMKS Anak yang perlu dipenuhi meliputi: a. hak untuk hidup tumbuh dan berkembang; b. hak atas identitas; c. hak atas pendidikan; d. hak atas kesehatan dasar; e. hak atas berpikir, berhati nurani dan beragama; f. hak atas perlindungan; dan g. hak atas pengembangan potensi diri. Dalam melaksanakan Sistem Penanganan Terpadu PMKS Anak, Pemerintah Daerah membentuk kelompok kerja yang bekerjasama dengan masyarakat. PMKS Anak yang telah diidentifikasi diserahkan kepada lembaga rujukan. Pemberdayaan keluarga PMKS Anak dimaksudkan untuk memberdayakan keluarga PMKS Anak sesuai dengan potensi yang dimiliki. Pengawasan dan pengendalian terhadap Sistem Penanganan Terpadu PMKS Anak dilaksanakan oleh: a. Dinas; / b. kelompok kerja; .dan c. instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsi melalui monitoring dan penertiban.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat