Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam penyertaan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga dan/ atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan. Saham adalah bagian modal disetor perusahaan yang dapat diperjualbelikan baik didalam maupun diluar pasar modal yang merupakan klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan, memberikan hak atas deviden sesuai dengan bagian modal disetor sebagaimana yang ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan. Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur pada Tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp7.475.OOO.OOO,OO (tujuh milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Penyertaan Modal Pemerintah Pemerintah Daerah dalam bentuk saham yang bernilai masing-masing sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebanyak 1.495 (seribu empat ratus sembilan puluh lima) lembar saham dengan nilai keseluruhan sebesar Rp7.475.OOO.OOO,OO (tujuh milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018, melalui angga.ran pengeluaran pembiayaan daerah pada anggaran Penyertaan Modal kepada Bank Pembangunan Daerah dengan kode rekening 6.2.2.02.002.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat