Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 28 Tahun 2018

PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA BALIKPAPAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Balikpapan. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penanggulangan Bencana Daerah adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah BPBD. UPTD Penanggulangan Bencana Daerah terdiri atas: a. UPTD Penanggulangan Bencana Daerah Wilayah Barat; b. UPTD Penanggulangan Bencana Daerah Wilayah Utara; c. UPTD Penanggulangan Bencana Daerah Wilayah Tengah; d. UPTD Penanggulangan Bencana Daerah Wilayah Selatan; e. UPTD Penanggulangan Bencana Daerah Wilayah Timur; dan f. UPTD Penanggulangan Bencana Daerah Wilayah Kota UPTD Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin oleh seorang kepala yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris dan secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Pelaksana melalui Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik. Susunan Organisasi UPTD Penanggulangan Bencana Daerah terdiri atas: a. Kepala UPTD; b. Kepala Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 28 Tahun 2018 tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH PADA BADAN PENANGGULANGAN BENCANA DAERAH KOTA BALIKPAPAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2018
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
10 September 2018
Tanggal Pengundangan
11 September 2018
Tanggal Berlaku
11 September 2018
Sumber
BD.2018 NO.28
Subjek
BANTUAN, SUMBANGAN, BENCANA/KEBENCANAAN, DAN PENANGGULANGAN BENCANA - DASAR PEMBENTUKAN KEMENTERIAN/LEMBAGA/BADAN/ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 441 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERWALI NO.39 Tahun 2013 tentang Pembentukan Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Unit Pelaksana Teknis Penanggulangan Bencana Daerah

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan