Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) adalah Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Balikpapan. Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Penanggulangan Bencana Daerah adalah unsur yang melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu yang berada di bawah BPBD. UPTD Penanggulangan Bencana Daerah terdiri atas: a. UPTD Penanggulangan Bencana Daerah Wilayah Barat; b. UPTD Penanggulangan Bencana Daerah Wilayah Utara; c. UPTD Penanggulangan Bencana Daerah Wilayah Tengah; d. UPTD Penanggulangan Bencana Daerah Wilayah Selatan; e. UPTD Penanggulangan Bencana Daerah Wilayah Timur; dan f. UPTD Penanggulangan Bencana Daerah Wilayah Kota UPTD Penanggulangan Bencana Daerah dipimpin oleh seorang kepala yang secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris dan secara teknis operasional berada dibawah dan bertanggungjawab kepada Kepala Pelaksana melalui Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik. Susunan Organisasi UPTD Penanggulangan Bencana Daerah terdiri atas: a. Kepala UPTD; b. Kepala Subbagian Tata Usaha; dan c. Kelompok Jabatan Fungsional.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat