Peraturan Daerah (PERDA) NO. 5, LD.2019 NO.5; TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah ebberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011;
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 berupa laporan keuangan memuat: laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan.
Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih per 31 Desember Tahun 2018, terdiri atas: Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp 198.234.445.532,16, Penggunaan Saldo Anggaran Lebih Sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar Rp. 198.234.445.532, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp 291.635.286.428,55, Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp 291.635.286.428,55.
Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2019.
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 19 Tahun 2021
PERWALI Kota Balikpapan No. 41 Tahun 2020 tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021 PERWALI NO.41 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 41 TAHUN 2020
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk pengutamaan penggunaan alokasi anggaran
pada kegiatan tertentu (refocusing) dan untuk
mengoptimalkan penggunaan anggaran pendapatan dan
belanja daerah tahun anggaran 2021 dengan
memprioritaskan untuk antisipasi dan penanganan
dampak pandemi corona virus disease 2019 perlu
melaksanakan penyesuaian penggunaan alokasi anggaran
untuk belanja dan pembiayaan pada anggaran
pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021
yang diperuntukkan kepada sejumlah bidang
penanganan, baik bidang kesehatan hingga dampak
ekonomi yang ditimbulkannya;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 164 ayat (2)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, pergeseran anggaran
antar obyek belanja dan/atau antar rincian obyek belanja
dilakukan melalui perubahan Peraturan Kepala Daerah
tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Wali
Kota Nomor 41 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO.77 Tahun 2020; PERDA NO.10 Tahun 2020; PERWALI NO.41 Tahun 2020 sebagaimana telah
diubah dengan PERWALI NO.11 Tahun 2021
Anggaran pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp 2.237.532.138.000,00 (dua triliun dua ratus tiga puluh tujuh miliar lima ratus tiga puluh dua juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah), yang bersumber dari:
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. Iain-lain pendapatan daerah yang sah.
Anggaran belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.442.931.834.356,00 (dua triliun empat ratus empat puluh dua miliar sembilan ratus tiga puluh satu juta delapan ratus tiga puluh empat ribu tiga ratus lima puluh enam rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja operasi;
b. belanja modal; dan
c. belanja tidak terduga.
Pelaksanaan perubahan penjabaran anggaran pendapatan dan belanja
daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Wali Kota ini dituangkan lebih
lanjut dalam dokumen pelaksanaan perubahan anggaran satuan kerja
perangkat daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Juli 2021.
Mengubah PERWALI NO.41 Tahun 2020
26 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengawasan Dan Pengendalian Sepeda Motor Sebagai Angkutan Alternatif Berbasis Aplikasi Teknologi Informasi
ABSTRAK:
Keberadaan Sepeda Motor Roda 2 Sebagai Angkutan Alternatif yang Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi Di Kota balikpapan Perlu Diatur untuk Menunjang Sarana Transportasi Yang Sudah Ada Dalam rangka Terwujudnya Pelayanan Lalu Lintah Dan Angkutan Jalan Yang Aman,Nyaman, selamat, tertib, lancar Dan te rpadu dengan Modal Angkutan Lainnya Untuk Mendorong Perekonomian Dan Memajukan Kesejahteraan Masyarakat. Perkembangan Modal transportasi Perkotaan menuntut penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Yang Sesuai Dengan Perkembangan Ilmu Pengetahuan Dan teknologi.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU 1959 No 27; UU 2008 No 11; UU 2009 No 22; UU 2014 No 23; No 55 2012; No 82 2012; No. 79 2013; No 74 2014
Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang
- Ketentuan Umum Pasal 1 Dan Pasal 2
- Ruang Lingkup Pasal 3
- Persyaratan Pengusaha Aplikasi Pasal 4
- Persyaratan pengemudi Pasal 5
- Persyaratan kendaraan Pasal 6
- Kuota Pasal 7
- Pengawsan Pasal 7
- Pengawsan Dan Pengendalian Pasal 8 S/d Pasal 12
- Sanksi pasal 13 dan Pasal 14
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 343 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dimana
rencana kerja pemerintah daerah dapat berubah dalam
hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam
tahun berjalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.8 Tahun 2008; PERMENDAGRI NO.86 Tahun 2017; PERWALI NO.20 Tahun 2019
Perubahan RKPD Tahun 2020 dijadikan:
a.dasar penetapan perubahan rencana kerja Perangkat Daerah; dan
b.pedoman penyusunan kebijakan umum anggaran perubahan APBD serta
perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara.
Mengenai Sistematika Perubahan RKPD Tahun 2020 terdiri atas:
BAB I Pendahuluan;
BAB II Evaluasi Hasil Triwulan II Tahun 2020;
BAB III Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah;
BAB IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah;
BAB V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; dan
BAB VI Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Teknis penyelenggaraan Program Stimulan Partisipasi Gotong Royong Masyarakat keluarahan
ABSTRAK:
Peraturan Wali Kota Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Stimulan Dalam Rangka Mendorong Partisipasi Masyarakat Untuk Ikut Serta Dalam Kegiatan Pembangunan Lungkungan Kelurahan Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Wali Kota Nomor 9 tahun 2014 tentang Perubahan Atas peraturan Walikota Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Program Stimulan dalam Rangka Mendorong Partisipasi masyarakat Untuk Ikut Serta dalam Kegiatan Pembangunan Lingkungan Kelurahan, Sudah Tidak Sesuai Dengan Kondisi Pada Saat Ini Sehingga Perlu Diganti.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU 1959 No 27; UU 1953 No 3; UU 2014 No 23
Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang
- ketentuan Umum Pasal 1 dan Pasal 2
- Alokasi Barang Pasal 3
- Arahan Penggunaan Barang Pasal 4, Pasal 5 Dan Pasal 6
- Perencanaan Pasal 7
- Pelaksanaan Pasal 8 dan Pasal 9
- Monitoring Dan Evaluasi Pasal 10
- Pelaporan Pasal 11
- Ketentuan Peralihan Pasal 12
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2017.
7 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 32 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan untuk peningkatan cakupan pelayanan air minum, maka Pemerintah Kota Balikpapan perlu menambah modal kepada Perusahaan Air Minum Kota Balikpapan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat ayat (3) Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal
Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan, dimana besarnya nilai Penyertaan Modal Daerah pada setiap tahun anggaran, disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kota Balikpapan Tahun 2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PERDA No. 13 Tahun 2011.
Perusahaan Daerah Air Minum yang selanjutnya disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan. Penambahan penyertaan modal Daerah kepada PDAM pada tahun 2019 ditetapkan sebesar Rp16.736.586.822,40 (enam belas miliar tujuh ratus tiga puluh enam juta lima ratus delapan puluh enam ribu delapan ratus dua puluh dua rupiah koma empat puluh sen). Penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada APBD tahun 2019, melalui anggaran pengeluaran pembiayaan Daerah pada anggaran Penyertaan Modal Daerah pada PDAM dengan Kode Rekening
6.2.2.002.001. Pelaksanaan pengelolaan penambahan penyertaan modal Daerah dilaksanakan sepenuhnya oleh PDAM sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2019.
4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Pajak Restoran
ABSTRAK:
Bahwa dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan dalam rangka mengoptimalkan pendapatan pajak restoran, perlu dilakukan penyempurnaan agar pelaksanaannya berjalan dengan baik; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Perda No. 5 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran.
Dasar Hukum: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 12 Tahun 2011, Perda Kota Balikpapan No.5 Tahun 2010.
Dalam peraturan ini diatur tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 5 tahun 2010 tentang pajak restoran termasuk didalamnya mengatur tentang adanya tambahan lembaran daerah kota balikpapan no 2, ketentuan ayat (2) pasal 3 diubah dan ayat (3) dihapus, ketentuan pasal 6 diubah, ketentuan ayat (1) Pasal 14 diubah, ketentuan Pasal 15 diubah, ketentuan ayat (4) Pasal 28 diubah, ketentuan ayat (2) Pasal 29 diubah, Diantara Pasal 32 dan Pasal 33 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 32A, Ketentuan ayat (1) Pasal 41, Ketentuan Pasal 44 diubah, iantara BAB XIX dan BAB XX disisipkan 1 (satu) bab, yakni BAB XIXA, serta sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juni 2019.
Peraturan yang Diubah: Peraturan Daerah Kota Balikpapan No. 5 Tahun 2010.
Peraturan yang akan Diatur: Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang pada Pasal 1 diatur dengan Peraturan Walikota paling lama 3 (tiga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor dan melaporkan pajak yang terutang; Ketentuan lebih lanjut mengenai Penetapan Kategori Wajib Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat (1) diatur dengan Peraturan Wali Kota; Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penghapusan piutang pajak yang sudah kedaluwarsa pada Pasal 29 diatur dalam Peraturan Walikota; Tata cara dan pelaksanaan penempatan personil dan/atau peralatan sebagaimana dimaksud pada Pasal 41 ayat (1) diatur dalam Peraturan Walikota dengan memperhatikan asas kepatutan, akuntabilitas serta transparansi.
21 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan No. 2 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2017/NO.2, TLD NO.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Komunikasi Dan Informatika
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan komunikasi dan informatika termasuk dalam urusan wajib untuk mendukung penyelenggaraan pelayanan publik pada Pemerintahan Daerah Kota Balikpapan.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.3 Tahun 1953; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014; sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015.
Dalam Peraturan Daerah Ini Diatur Tentang
Ketentuan Umum, Ruang Lingkup, Penyelenggaraan E-Government, Penyelenggaraan Pos Dan Telekomunikasi, Penyelenggaraan Informasi Dan Komunikasi Publik, Peran Serta Masyarakat Dan Dunia Usaha, Pembinaan, Pengawasan Dan Pengendalian
Larangan, Sanksi Administratif, Ketentuan Peralihan serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Januari 2017.
Peraturan Wali Kota mengenai penyelenggaraan e-Government di Pemerintah Daerah
Peraturan Wali Kota mengenai penyelenggaraan Keamanan Informasi
Peraturan Wali Kota mengenai Penyelenggaraan Telekomunikasi
Peraturan Wali Kota mengenai pengelolaan media publik
Peraturan Wali Kota mengenai pembinaan, pengawasan dan pengendalian penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
ABSTRAK:
Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 12 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Pertanggung Jawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016, Perlu Menetapkan Peraturan Wali Kota Tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU 1959 No 27; UU 2011 No 12; UU 2014 No 23; UU 2015 No 9; NO 58 2005; No 13 2006; No 8 2017
Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang
- Pasal 1 Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016
- Pasal 2 Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 1 Tercantum Dalam Lampiran I
- Pasal 3 Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 1 Dirinci Lebih Lanjut
- Pasal 4 Penjabaran Ringkasan Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2016 Sebagaimana Dimaksud dalam Pasal 3 Tercantum Dalam Lampiran II
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2017.
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Adanya Pelaksanaan Otonomi Daerah Yang Nyata, Luas Dan Bertanggung Jawab, Perlu Mengoptimalkan Sumber Pendapatan Asli Daerah Guna Mendukung Pembiayaan Penyelenggaraan Pemerintahan Dan Pelaksanaan Pembangunan Menuju Kemandirian Daerah.Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 11 TAhun 2011 Yang Mengatur Tentang Retribusi Perizinan Tertentu, Sudah Tidak Sesuai Dengan Situasi Dan Kondisi Saat Ini Sehingga Perlu Dilakukan Penyesuaian.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU No 27 1959; UU No 3 1953; UU No 28 2009; UU No 23 2014; No 9 2015
Dengan Peraturan Bupati Ini Diatur Tentang Ketentuan Umum Pasal 1, Pasal tentang jenis Retribusi Daerah, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 16 tentang Tingkat Penggunaan Jasa, Pasal 17, Pengurangan,Keringanan Dan Pembebasan Retribusi Pasal 29A, Pasal 32.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Agustus 2017.
9hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat