Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2020

PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Perubahan RKPD Tahun 2020 dijadikan: a.dasar penetapan perubahan rencana kerja Perangkat Daerah; dan b.pedoman penyusunan kebijakan umum anggaran perubahan APBD serta perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara. Mengenai Sistematika Perubahan RKPD Tahun 2020 terdiri atas: BAB I Pendahuluan; BAB II Evaluasi Hasil Triwulan II Tahun 2020; BAB III Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah; BAB IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah; BAB V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; dan BAB VI Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
26
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
01 September 2020
Tanggal Pengundangan
01 September 2020
Tanggal Berlaku
01 September 2020
Sumber
BD.2020 NO.26
Subjek
PROGRAM, RENCANA PEMBANGUNAN DAN RENCANA KERJA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 271 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan