Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2018 berupa laporan keuangan memuat: laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih per 31 Desember Tahun 2018, terdiri atas: Saldo Anggaran Lebih Awal sebesar Rp 198.234.445.532,16, Penggunaan Saldo Anggaran Lebih Sebagai Penerimaan Pembiayaan Tahun Berjalan sebesar Rp. 198.234.445.532, Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran sebesar Rp 291.635.286.428,55, Saldo Anggaran Lebih Akhir sebesar Rp 291.635.286.428,55. Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat