Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENETAPAN UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN, DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN KEPADA PERANGKAT DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalarn Pasal 201 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Uang Persediaan, Ganti Uang
Persediaan, dan Tambahan Uang Persediaan kepada Perangkat Daerah Tahun Anggaran 2018;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; Permendagri NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri NO.21 Tahun 2011; PERDA NO.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.9 Tahun 2014
Pengisian kas pada Perangkat Daerah dan Unit Kerja dilakukan dengan menggunakan uang persediaan. Uang persediaan yang diberikan hanya digunakan untuk Belanja Langsung dengan jenis belanja:
a. belanja pegawai; dan
b. belanja barang dan jasa
Ganti uang persediaan diajukan oleh Kepala Perangkat Daerah melalui SPM-GU kepada PPKD selaku BUD, dan dapat dilakukan lebih dari Satu kali dalam satu tahun.Sebelum mengajukan SPM—TU, Kepala Perangkat Daerah harus mengajukan surat permohonan tambahan uang persediaan kepada PPKD selaku BUD untuk mendapatkan persetujuan.Sisa uang persediaan dan tambahan uang persediaan pada akhir tahun anggaran, wajib disetor ke rekening kas umum Daerah paling lambat akhir bulan Desember tahun berjalan dan dituangkan dalam surat edaran.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2017.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 38 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KEBIJAKAN DAN STRATEGI DAERAH DALAM PENGELOLAAN SAMPAH RUMAH TANGGA DAN SAMPAH SEJENIS SAMPAH RUMAH TANGGA
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Pasal 7 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga dan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.lO/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah
Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kebijakan dan Strategi Daerah dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.18 Tahun 2008; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.81 Tahun 2012; PERPRES NO.97 Tahun 2017; PERMEN LHK NO. P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018
Kebijakan dan Strategi Daerah Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga yang disebut Jakstrada adalah arah kebijakan dan strategi dalam pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga tingkat daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota yang terpadu dan berkelanjutan. Sampah Rumah Tangga adalah sampah yang berasal dari kegiatan sehari-hari
dalam rumah tangga yang tidak termasuk tinja dan sampah spesifik. Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga adalah Sampah Rumah Tangga yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas
sosial, fasilitas umum, dan/atau fasilitas lainnya. Jakstrada memuat:
a. arah kebijakan pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga; dan
b. strategi, program, dan target pengurangan dan penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
Penyusunan Jakstrada selain berpedoman kepada Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, juga berpedoman kepada Jakstrada Provinsi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2018.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN
FUNGSI RUMAH SAKIT UMUM DAERAH BERIMAN BALIKPAPAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 6A Peraturan
Daerah Nomor 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Rumah Sakit Umum Daerah Beriman Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2016; PERMENKES No. 3 Tahun 2020; PERDA No. 2 Tahun 2016 sebagaimana diubah dengan UU No. 7 tahun 2020;
Kelompok Jabatan Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan profesinya dalam rangka mendukung kelancaran tugas RSUD. RSUD Beriman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipimpin oleh seorang Direktur yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada kepala Dinas. RSUD Beriman mempunyai tugas melaksanakan perumusan, pengendalian dan melaksanakan kebijakan Daerah di bidang pelayanan kesehatan. Pembiayaan dalam penyelenggaran RSUD Beriman dibebankan pada:
a. anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan/atau
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2020.
mencabut PERWALI No. 36 Tahun 2015
19 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 39 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; Permendagri NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri NO.21 Tahun 2011; PERDA NO.11 Tahun 2017
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018, terdiri atas:
a. Pendapatan Daerah (Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp675.000.000.000,00, Dana Perimbangan sebesar Rp1.046.975.257.000,00, dan Lain-Lain Pendapatan Daerah Yang Sah sebesar Rp439.675.103.000.00.
b. Belanja Daerah sebesar Rp2.253.468.488.293,00 (Belanja Tidak Langsung sebesar Rp2.161.650.360.000,00, dan Belanja Langsung sebesar Rp1.472.664.819.400,00)
c. Pembiayaan Daerah sebesar Rp91.818.128.293,00 ( Penerimaan sebesar Rp108.318.128.293,00, dan Pengeluaran sebesar 16.500.000.000,00)
sehingga Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp.NIHIL
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2017.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 39 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGEMBALIAN UANG JAMINAN PEMBONGKARAN REKLAME
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka tertib administrasi pengembalian uang jaminan pembongkaran reklame dari tahun 2006
sampai dengan tahun 2015 di Kota Balikpapan; b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Izin Reklame, dimana pengembalian jaminan Reklame diatur dengan Peraturan Walikota;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pengembalian Uang Jaminan Pembongkaran Reklame;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO. 9 Tahun 2015; PERDA NO.8 Tahun; PERWALI NO.3 Tahun 2006
2014
Penyelenggara Reklame adalah perorangan atau badan yang menyelenggarakan Reklame baik untuk dan atas namanya sendiri atau untuk dan atas nama pihak lain yang menjadi tanggungannya. Reklame adalah benda, alat, perbuatan atau media yang menurut bentuk, susunan dan/atau corak ragamnya untuk tujuan komersil dipergunakan
untuk memperkenalkan, menganjurkan atau memujikan suatu barang, jasa ataupun untuk menarik perhatian umum kepada suatu barang, jasa, seseorang atau badan yang diselenggarakan/ditempatkan atau dapat dilihat, dibaca dan/atau didengar dari suatu tempat oleh umum kecuali yang dilakukan oleh Pemerintah. Uang jaminan yang dikembalikan kepada Penyelenggara Reklame merupakan uang jaminan yang telah disetor oleh Penyelenggara Reklame periode tahun 2006 sampai dengan tahun 2015. Dalam hal Penyelenggara Reklame membongkar sendiri prasarana bangunan Reklame, uang jaminan pembongkaran Reklame dikembalikan kepada Penyelenggara Reklame.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2018.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 40 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan struktur permodalan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan untuk
peningkatan cakupan pelayanan air minum, maka Pemerintah Kota Balikpapan perlu menambah modal kepada Perusahaan Air Minum Kota Balikpapan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal
Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan, dimana besarnya nilai Penyertaan Modal Daerah pada setiap tahun anggaran, disesuaikan dengan kemampuan keuangan Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan peraturan Wali Kota tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Daerah Air Minum
Kota Balikpapan Tahun 2018;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.3 Tahun 2011
Perusahaan Daerah Air Minum yang disingkat PDAM adalah Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan. Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada PDAM pada Tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp9.884.333.478,00. Penyertaan Modal Daerah terdiri atas:
a. dana hibah kepada Pemerintah Daerah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2018 sebesar Rp3.000.000.000,00; dan
b. bagi hasil laba bersih PDAM Tahun 2017 sebesar Rp6.884.333.478,00 Penyertaan Modal Daerah dibebankan pada APBD Tahun 2018, melalui anggaran pengeluaran pembiayaan Daerah pada anggaran Penyertaan Modal Daerah pada PDAM dengan Kode Rekening 6.2.2.02.001. PDAM wajib melaporkan hasil penggunaan penambahan Penyertaan Modal Daerah yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Wali Kota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Desember 2018.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 40 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN UANG PERSEDIAAN, GANTI UANG PERSEDIAAN, DAN TAMBAHAN UANG PERSEDIAAN KEPADA SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pedoman mengenai tata cara
pemberian uang persediaan, ganti uang persediaan dan
tambahan uang persediaan kepada satuan kerja perangkat
daerah serta untuk tertib administrasi penatausahaan
pemberian uang persediaan, ganti uang persediaan dan
tambahan uang persediaan kepada satuan kerja perangkat
daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Tata Cara Pemberian Uang Persediaan, Ganti Uang
Persediaan, dan Tambahan Uang Persediaan Kepada Satuan
Kerja Perangkat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.12 Tahun 2019; Permendagri NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri NO.21 Tahun 2011; PERDA NO.2 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.9 Tahun 2014
Pengisian kas pada SKPD dan Unit SKPD dilakukan dengan
menggunakan uang persediaan.Uang persediaan yang diberikan hanya digunakan untuk belanja Daerah
dengan jenis belanja barang dan jasa.Pembayaran perjalanan dinas diberikan dengan mekanisme panjar
berupa uang harian (lumpsum), biaya hotel sebesar 30% (tiga puluh
persen) dan biaya rampung tetap melalui uang persediaan.Ganti uang persediaan diajukan oleh Kepala SKPD melalui SPM-GU kepada PPKD selaku BUD, dan dapat dilakukan lebih dari sekali dalam
setahun.Sebelum mengajukan SPM-TU, Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna
Anggaran harus mengajukan surat permohonan tambahan uang
persediaan kepada PPKD selaku BUD untuk mendapatkan persetujuan.Laporan Pertanggungj awaban tambahan uang persediaan harus
disampaikan kepada PPKD selaku BUD, sesuai dengan batas akhir
pelaksanaan kegiatan paling lambat satu bulan terhitung sejak
diterbitkannya SP2D TU.Sisa uang persediaan dan tambahan uang persediaan pada akhir tahun
anggaran, harus disetor ke rekening kas umum Daerah paling lambat akhir
bulan Desember tahun beijalan dan dituangkan dalam surat edaran dari
Sekretaris Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 41 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PELAKSANAAN PEMUNGUTAN, PEMBAYARAN, PENYETORAN DAN PENAGIHAN RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 71 ayat (4), Pasal
72 ayat (4) dan Pasal 74 ayat (6) Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 20 11 tentang Retribusi Jasa Umum perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan, Pembayaran, Penyetoran dan Penagihan Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.28 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.9 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan PERDA NO.4 Tahun 2017
Retribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan yang disebut Retribusi adalah pungutan atas pelayanan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi kegiatan pengambilan/ pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara dan/ atau pengangkutan sampah dari sumbernya dari /atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/ pembuangan akhir sampah dan penyediaan lokasi pembuangan/ pemusnahan akhir sampah. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi, diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu. Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang. Kegiatan pemungut Retribusi dapat dikerjasamakaan dengan pihak Swasta/ Badan / Lembaga Masyarakat.
Pihak Swasta/ badan / Lembaga Masyarakat melaksanakan pemungutan Retribusi berdasarkan perjanjian kerjasama dilengkapi dengan surat perintah tugas sebagai pemungut Retribusi dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2018.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 41 Tahun 2020
PERWALI Kota Balikpapan No. 19 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 41 TAHUN 2020
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021
PERWALI NO.41 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
PERWALI Kota Balikpapan No. 11 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 41 TAHUN 2020
TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2021 PERWALI NO.41 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Peraturan
Daerah Nomor 10 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.12 Tahun 2019; PERDA NO.10 Tahun 2020
Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 terdiri atas: pendapatan daerah direncankan sebesar Rp2.179.152.180.000,00, belanja daerah direncanakan sebesar Rp2.283.785.370.623,00 dan
pembiayaan Daerah direncanakan sebesar Rp104.633.190.623,00
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
37 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 42 Tahun 2018
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA BANK PEMBANGUNAN DAERAH KALIMANTAN TIMUR TAHUN 2018
ABSTRAK:
a.bahwa dalam rangka peningkatan investasi Daerah, pertumbuhan dan perkembangan perekonomian Daerah serta meningkatkan pendapatan asli Daerah perlu dilakukan penambahan penyertaan modal dalam bentuk saham Icepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur;
b.bahwa sesuai ketentuan Pasal 4 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur, Nilai Komulatif penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu dibagi besarannya secara bertahap di setiap tahunnya;
c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Bank Pembangunan Daerah
Kalimantan Timur Tahun 2018;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.2 Tahun 2014
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam penyertaan modal daerah pada suatu usaha bersama dengan pihak ketiga dan/ atau pemanfaatan modal daerah oleh pihak ketiga dengan prinsip saling menguntungkan. Saham adalah bagian modal disetor perusahaan yang dapat diperjualbelikan baik didalam maupun diluar pasar modal yang merupakan klaim atas penghasilan dan aktiva perusahaan, memberikan hak atas deviden sesuai dengan bagian modal disetor sebagaimana yang ditentukan dalam anggaran dasar perusahaan. Penambahan Penyertaan Modal Daerah kepada Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur pada Tahun 2018 ditetapkan sebesar Rp7.475.OOO.OOO,OO (tujuh milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Penyertaan Modal Pemerintah Pemerintah Daerah dalam bentuk saham yang bernilai masing-masing sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) sebanyak 1.495 (seribu empat ratus sembilan puluh lima) lembar saham dengan nilai keseluruhan sebesar Rp7.475.OOO.OOO,OO (tujuh milyar empat ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Penyertaan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2018, melalui angga.ran pengeluaran pembiayaan daerah pada anggaran Penyertaan Modal kepada Bank Pembangunan Daerah dengan kode rekening 6.2.2.02.002.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2018.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat