Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang ketentuan Umum Pasal 1 S/d Pasal 3, Penyerahan Hasil Pemeriksaan Pasal 3, Pelaksanaan Tindak Lanjut Atas Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pasal 4 S/d Pasal 6, Pemantauan Pelaksanaan tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Pemeriksaan Pasal 7 S/d Pasal 10, Penatausahaan Dan Pelaporan Pasal 11 S/d Pasal 13
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat