Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2014
TENTANG IZIN MEMBUKA TANAH NEGARA
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 26 Tahun 2015 tentang
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nornor 1 Tahun 2014 tentang lzin Membuka Tanah Negara sudah tidak sesuai dengan kondisi pada saat ini sehingga perlu diganti; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Rota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Izin Membuka Tanah Negara;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERDA No. 1 2014.
Izin Membuka Tanah Negara yang selanjutnya disingkat IMTN adalah izin yang diberikan oleh Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk kepada orang perorangan atau badan hukum untuk membuka dan/atau mengambil manfaat dan mempergunakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara berfungsi sebagai dasar dalam permohonan hak. Subjek IMTN adalah setiap orang atau Badan Hukum yang membuka Tanah Negara. Saat peninjauan lokasi terdapat tanah yang tumpang tindih dengan tanah yang bersertifikat, maka Instansi Penyelenggara Pelayanan IMTN memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon IMTN, bahwa permohonan IMTN belum dapat diproses lebih lanjut. Permohonan IMTN di atas tanah yang memiliki Alas Hak, wajib ditunjukan/diperlihatkan Alas Hak aslinya kepada petugas pelayanan IMTN setelah peninjauan dan melampirkan tanda tangan batas sket gambar situasi. Pejabat instansi penyelenggara IMTN membuat Standar Operasional Prosedur/Standar Pelayanan Minimal di Setiap instansinya masing masing sesuai kebutuhannya. Permohonan IMTN pendaftaran tanah program pemerintah, pelaksanaannya berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
mencabut PERWALI No. 26 Tahun 2015
25 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 32 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG HAK KEUANGAN DAN ADMINISTRATIF PIMPINAN DAN ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan dalam melaksanakan fungsi legislasi, pengawasan dan anggaran, perlu diberikan hak-hak keuangan dan administratif bagi Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Balikpapan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah ;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungiawaban Dana Operasional serta Pasal 18 ayat (3), Pasal 26 ayat (4),
Pasal 30 ayat (4), Pasal 31 ayat (4), Pasal 37 ayat (6) dan Pasal 38 ayat (4) Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan
Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakvat Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak
Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimaan telah diuah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 tahun 2015; PP No. 18 Tahun 2017; PERMENDAGRi No. 62 Tahun 2017; PERDA No. 7 Tahun 2017.
Uang Representasi adalah uang yang diberikan setiap bulan kepada Pimpinan dan Anggota Dewan Penvakilan Rakyat Daerah sehubungan dengan kedudukannya sebagaİ pimpinan dan anggota Dcwan Perwakilan Rakyat Daerah. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan terdiri atas:
a. Uang Representasi: b. Tunjangan Keluarga c. Tunjangan beras; d. Uang Paket; e. Tunjangan Jabatan; f. Tunjangan Alat Kelengkapan dan Tunjangan Alat Kelengkapan Lain; g. Tunjangan Komunikasi Intensif. Penghasilan, Tunjangan Kesejahteraan, Uang Jasa pengabdian Pimpinan dan DPRD, serta belanja penunjang kegiatan DPRD merupakan anggaran bclanja DPRD yang diformulasikan ke dalam rencana kerja dan anggaran sekretariat DPRD serta diuraikan ke dalam jenis belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2017.
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 31 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBERIAN TAMBAHAN PENGHASILAN
KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL
ABSTRAK:
a. bahwa untuk lebih meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menjaga integritas Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan, perlu peningkatan kesejahteraan dan profesionalitas Pegawai Negeri Sipil melalui pemberian tambahan penghasilan yang didasarkan pada pencapaia.n kinerja aparatur sipil Negara dan pertimbangan objektif lainnya;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 8 tahun 2014 tentang Tambahan Penghasilan Berupa Tunjangan Kerja kepada Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kota Ballkpapan sudah tidak sesuai dengan perkembangan pada saat ini sehingga perlu dilakukan pcnycsuaian;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Rota tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Negeri Sipil;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 21 Tahun 2011.
Tambahan Penghasilan adalah penghasilan Yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil di luar gaji dan tunjangan jabatan dapat berupa Tunjangan Kerja Daerah dan/atau Tambahan Tunjangan Kerja Daerah. Pemberian Tambahan Penghasilan bertujuan untuk:
a. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat;
b. meningkatkan disiplin dan integritas PNS/CPNS;
c. meningkatkan kinerja PNS/CPNS;
Tambahan Penghasilan terdiri atas:
a. TKD; dan
b. ITKD. Pengawasan dan pengendalian terhadap pemberian TKD kepada PNS/CPNS dilaksanakan melalui:
a. pengawasan dan pengendalian melekat secara berjenjang oleh Kepala Perangkat Daerah dan atasan langsung masing-masing; dan
b. pengawasan dan pengendalian fungsional yang dilaksanakan oleh Tim Monitoring dan Evaluasi serta Inspektorat.
Pengawasan dan pengendalian fungsional dilakukan dengan melaksakan monitoring, evaluasi dan verifikasi terhadap pelaksanaan pemberian TKI) dan hasil input seluruh pengguna sistem aplikasi.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2017.
mencabut PERWALI No. 8 Tahun 2014
25 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 30 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK PARKIR
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan WaliKota Nomor 43 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Perangkat Daerah selaku pemungut Pajak Parkir mengalami perubahan nomenklatur;
b. bahwa Peraturan WaliKota Balikpapan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi pada saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (4), Pasal 35 ayat (3), Pasal 36 ayat (6), Pasal 37 ayat (7), Pasal 39 ayat (3), Pasal 40 ayat (6) dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Parkir perlu mengatur petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak parkir;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a,huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan WaliKota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Parkir;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO,27 Tahun 1959; UU NO.28 Tahun 2009; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.10 Tahun 2010
Wajib Pajak wajib melaporkan atas omzet penerimaan bruto atas penyediaan pelayanan Parkir dengan dipungut bayaran, termasuk persewaan lahan Parkir dan jasa penunjang lainnya sebagai kelengkapan fasilitas Parkir yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan dengan menggunakan SPTPD kepada BPPDRD melalui Bidang Pendataan dan Penetapan dan/atau melalui pelaporan secara elektronik, paling lama 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak. Tarif Pajak ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen). Karcis parkir, baik yang tertulis atau dicetak menggunakan komputer maupun mesin cash register sebagai bukti transaksr/penerimaan pembayaran harus mencantumkan tarif Pajak sebesar 30% (tiga puluh persen).
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2017.
Mencabut PERWALI NO.11 Tahun 2011
Mengatur PERWALI tentang Ketentuan mengenai tata cara pemeriksaan pajak
25 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan WaliKota Nomor 43 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Perangkat Daerah selaku pemungut Pajak Restoran mengalarni perubahan nomenklatur;
b. bahwa Peraturan WaliKota BaJikpapan Nomor 6 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran sudah tidak sesuai dengan perkernbangan kondisi pada saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (4), Pasal 35 ayat (3), Pasal 36 ayat (6),Pasal 37 ayat (7), Pasal 39 ayat (3) dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Pajak Restoran perlu mengatur petunjuk pelaksanaan pernungutan pajak restoran:
d. bahwa berdasarkan pertirnbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan WaliKota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Restoran;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.28 Tahun 2009; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.5 Tahun 2010
Wajib Pajak wajib melaporkan atas omzet penjualan yang disediakan restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar, pujasera/food court, toko roti/bakery, coffeesbop, jasa boga/katering dan yang sejenisnya, termasuk pelayanan pesanan (delivery order) tidak dimakan di tempat (take away) dengan menggunakan SPTPD kepada BPPDRD dan/atau melalui pelaporan secara elektronik. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Khusus terhadap kegiatan usaha kecil/pedagang kecil dan/atau bersifat insidental dikenakan tarif pajak sebesar 5% (lima persen). Apabila terjadi penolakan Wajib Pajak atas pelaksanaan pengawasan maka Wajib Pajak wajib membuat dan menyampaikan Surat Pernyataan Penolakan disertai dengan alasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2017.
Mencabut PERWALI NO.6 Tahun 2011
Mengatur PERWALI tentang Ketentuan mengenai tata cara Pemeriksaan pajak
25 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 28 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK SARANG BURUNG WALET
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Walikota Nomor 43 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi,Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,Perangkat Daerah selaku pemungut Pajak Sarang Burung Walet mengalami perubahan nomenklatur;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi pada saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12, Pasal 15 ayat (5), Pasal 34 ayat (3), Pasal 35 ayat (6),Pasal 36 ayat (7), Pasal 38 ayat (3), Pasal 39 ayat (6) dan Pasal 40 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Pajak Sarang Burung Walet perlu mengatur petunjuk pelaksanaan pemungutan Pajak sarang burung walet;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Sarang Burung Walet;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.28 Tahun 2009; UU NO.12 Tahun 2011; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.12 Tahun 2010
Wajib Pajak Sarang Burung Walet wajib mendaftarkan kegiatan usahanya atau objek Pajak Sarang Burung Walet dengan menggunakan SPOPD kepada BPPDRD dan/atau melalui pendaftaran secara elektronik, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum kegiatan usaha dimulai kecuali ditentukan lain. Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).Pajak dipungut dengan system self assessment yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri Pajak yang Terutang kepada BPPDRD.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2017.
Mencabut PERWALI NO.9 Tahun 2011
Mengatur PERWALI tentang Ketentuan mengenai tata cara Pemeriksaan Pajak
21 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 27 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Peraturan Wali Kota Nomor 43 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dimana Perangkat Daerah selaku pernungut Pajak Hotel mengalami perubahan nomenklatur,
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (4), Pasal 35 ayat (3), Pasal 36 ayat (6), Pasal 37 ayat (7), Pasal 39 ayat (3), Pasal 40 ayat (6) dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Daerah Nornor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Hotel perlu mengatur petunjuk pelaksanaan pernungutan pajak hotel;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi pada saat ini sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hotel;
pasal 18 ayat 6 UUD 1945; UU No 27 tahun 1959; UU No 28 tahun 2009; UU No 12 tahun 2011; UU No 23 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No 9 tahun 2015; Perda Balikpapan No 4 tahun 2010
wajib pajak hotel wajib mendaftarkan usahanya atau objek pajak hotel dengan menggunakan SPOPD kepada BPPDRD melalui bidang pendataan dan penetapan dan/atau melalui pendaftaran secara elektronik, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum kegiatan usaha dimulai, kecuali ditentukan lain. wajib pajak wajib melaporkan omzet penerimaan bruto atas penyediaan pelayanan hotel dengan dipungut bayaran, termasuk persewaan ruangan dan jasa penunjang lainnya sebagai kelengkapan hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan dengan menggunakan SPTPD kepada BPPDRD dan/atau melalui pelaporan secara elektronik. pajak hotel dihitung untuk setiap bon penjualan atau bill yang dikeluarkan oleh wajib pajak dan atas jumlah yang akan dibayar oleh pengunjung/tamu hotel.
wajib pajak dapat mengajukan permohonan keberatan kepada kepala bppdrd atas suatu SKPDKB, SKPDKBT, SKPDKLB, SKPDN atau STPD dan pemotongan/pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. dalam rangka pelaksanaan pengawasan pajak hotel, kepala BPPDRD atau pejabat yang ditunjuk dapat melakukan pengawasan dalam rangka penataan dan pendataan potensi wajib pajak riil. apabila terjadi penolakan wajib pajak atas pelaksanaan pengawasan, maka wajib pajak wajib membuat dan menyampaikan surat pernyataan penolakan disertai dengan alasan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2017.
mencabut Peraturan Wali Kota Nomor 5 Tahun 2011
29 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan
ABSTRAK:
Peraturan Wali Kota balikpapan Nomor 7 tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Hiburan Sudah Tidak Sesuai Dengan Perkembangan Kondisi Pada Saat Ini Sehinggga Perlu Diganti.Peraturan Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 14 Pasl 17 Ayat 5, Pasal 18 Ayat 4, Pasal 36 Ayat 3, Pasal 37 Ayat 6, Pasl 38 Ayat 7, Pasal 40 Ayat 3, pasal 41 Ayat 6, dan pasal 42 Ayat 3 Peraturan daerah nomor 6 tahun 2010 tentang Pajak Hiburan Perlu Mengatur Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan pajak Hiburan.
UUD 1945 pasal 18 ayat 6; UU 1959 no 27; UU 2009 No 28; UU 2011 No 12; UU 2014 No 23; No 6 2010.
Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang
- Ketentuan Umum Pasal 1
- Pendaftran Dan Pelaporan Pasal 2 S/d Pasal 5
- Tanda Masuk Tempat Hiburan Pasal 6 S/d pasal 9
- Bon Penjualan Pasal 10 S/d Pasal 13
- Tata Cara Pemungutan Pajak Pasal 14 S/d Pasal 23
- Penagihan Pasal 24 S/d Pasal 26
- Pembukuan, Pemeriksaan Dan Pengawasan Pasal 27 S/d pasal 31
- Keberatan dan Banding Pasal 32 S/d 42
- pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administratif Pasal 43 S/d pasal 45
- Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pasal 46
- Pengurangan,Keringanan Da Pembebasan Pajak Pasal 47 S/d Pasal 54
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2017.
33 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 25 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pengawasan Dan Pengendalian Sepeda Motor Sebagai Angkutan Alternatif Berbasis Aplikasi Teknologi Informasi
ABSTRAK:
Keberadaan Sepeda Motor Roda 2 Sebagai Angkutan Alternatif yang Menggunakan Aplikasi Berbasis Teknologi Informasi Di Kota balikpapan Perlu Diatur untuk Menunjang Sarana Transportasi Yang Sudah Ada Dalam rangka Terwujudnya Pelayanan Lalu Lintah Dan Angkutan Jalan Yang Aman,Nyaman, selamat, tertib, lancar Dan te rpadu dengan Modal Angkutan Lainnya Untuk Mendorong Perekonomian Dan Memajukan Kesejahteraan Masyarakat. Perkembangan Modal transportasi Perkotaan menuntut penyelenggaraan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan Yang Sesuai Dengan Perkembangan Ilmu Pengetahuan Dan teknologi.
UUD 1945 Pasal 18 Ayat 6; UU 1959 No 27; UU 2008 No 11; UU 2009 No 22; UU 2014 No 23; No 55 2012; No 82 2012; No. 79 2013; No 74 2014
Dalam Peraturan Wali Kota Ini Diatur Tentang
- Ketentuan Umum Pasal 1 Dan Pasal 2
- Ruang Lingkup Pasal 3
- Persyaratan Pengusaha Aplikasi Pasal 4
- Persyaratan pengemudi Pasal 5
- Persyaratan kendaraan Pasal 6
- Kuota Pasal 7
- Pengawsan Pasal 7
- Pengawsan Dan Pengendalian Pasal 8 S/d Pasal 12
- Sanksi pasal 13 dan Pasal 14
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2017.
9 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 24 Tahun 2017
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran
ABSTRAK:
Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 6 Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2017 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan belanja daerah Tahun Anggaran 2017, Perlu Menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanaj Daerah Kota Balikpapan Tahun anggran 2017
UUd Pasal 18 Ayat 6; UU 1959 No 27; UU 2014 no 23; No 13 2006; No 9 2017
Dalam Peraturan WaliKota ini Diatur Tentang
- pasal 1 Tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017
- Pasal 2 Ringkasan Penjabaran Perubahan APBD Sebagaimana Yang Dimaksud Dalam Pasal 1 Tercantum Dalam Lampiran I
- Pasal 3 Penjabaran Perubahan APBD Sebagaimana Yang Dimaksud Dalam Pasal 1 Tercantum Dalam Lampiran II- Pasal 4 Pelaksanaan APBD Yang Ditetapkan Dalam Peraturan Wali Kota Ini.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 November 2017.
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat