Wajib Pajak wajib melaporkan atas omzet penerimaan bruto atas penyediaan pelayanan Parkir dengan dipungut bayaran, termasuk persewaan lahan Parkir dan jasa penunjang lainnya sebagai kelengkapan fasilitas Parkir yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan dengan menggunakan SPTPD kepada BPPDRD melalui Bidang Pendataan dan Penetapan dan/atau melalui pelaporan secara elektronik, paling lama 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak. Tarif Pajak ditetapkan sebesar 30% (tiga puluh persen). Karcis parkir, baik yang tertulis atau dicetak menggunakan komputer maupun mesin cash register sebagai bukti transaksr/penerimaan pembayaran harus mencantumkan tarif Pajak sebesar 30% (tiga puluh persen).
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat