Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2017

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Wajib Pajak wajib melaporkan atas omzet penjualan yang disediakan restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar, pujasera/food court, toko roti/bakery, coffeesbop, jasa boga/katering dan yang sejenisnya, termasuk pelayanan pesanan (delivery order) tidak dimakan di tempat (take away) dengan menggunakan SPTPD kepada BPPDRD dan/atau melalui pelaporan secara elektronik. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Khusus terhadap kegiatan usaha kecil/pedagang kecil dan/atau bersifat insidental dikenakan tarif pajak sebesar 5% (lima persen). Apabila terjadi penolakan Wajib Pajak atas pelaksanaan pengawasan maka Wajib Pajak wajib membuat dan menyampaikan Surat Pernyataan Penolakan disertai dengan alasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2017 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK RESTORAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
22 November 2017
Tanggal Pengundangan
23 November 2017
Tanggal Berlaku
23 November 2017
Sumber
BD.2017 NO.29
Subjek
PERPAJAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 341 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERWALI NO.6 Tahun 2011 tentang Petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak restoran

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan