Wajib Pajak wajib melaporkan atas omzet penjualan yang disediakan restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, warung, depot, bar, pujasera/food court, toko roti/bakery, coffeesbop, jasa boga/katering dan yang sejenisnya, termasuk pelayanan pesanan (delivery order) tidak dimakan di tempat (take away) dengan menggunakan SPTPD kepada BPPDRD dan/atau melalui pelaporan secara elektronik. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen). Khusus terhadap kegiatan usaha kecil/pedagang kecil dan/atau bersifat insidental dikenakan tarif pajak sebesar 5% (lima persen). Apabila terjadi penolakan Wajib Pajak atas pelaksanaan pengawasan maka Wajib Pajak wajib membuat dan menyampaikan Surat Pernyataan Penolakan disertai dengan alasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat