Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 28 Tahun 2017

PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK SARANG BURUNG WALET

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Wajib Pajak Sarang Burung Walet wajib mendaftarkan kegiatan usahanya atau objek Pajak Sarang Burung Walet dengan menggunakan SPOPD kepada BPPDRD dan/atau melalui pendaftaran secara elektronik, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum kegiatan usaha dimulai kecuali ditentukan lain. Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan sebesar 10% (sepuluh persen).Pajak dipungut dengan system self assessment yang memberikan kepercayaan kepada Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri Pajak yang Terutang kepada BPPDRD.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 28 Tahun 2017 tentang PETUNJUK PELAKSANAAN PEMUNGUTAN PAJAK SARANG BURUNG WALET
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
22 November 2017
Tanggal Pengundangan
23 November 2017
Tanggal Berlaku
23 November 2017
Sumber
BD.2017 NO.28
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 271 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. PERWALI NO.9 TAHUN 2011 tentang petunjuk pelaksanaan pemungutan pajak sarang burung walet

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan