Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK DALAM PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, transparan, dan akuntabel serta pelayanan publik yang berkualitas dan terpercaya diperlukan sistem pemerintahan daerah berbasis elektronik;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan e-Govemment sudah tidak sesuai dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PERPRES No. 95 Tahun 2018.
Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada pengguna SPBE. Infrastruktur SPBE adalah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan fasilitas yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya. Tata Kelola SPBE bertujuan untuk memastikan penerapan unsur SPBE secara terpadu. Pelaksanaan SPBE di lingkungan Pemerintah Daerah wajib mengacu pada Arsitektur SPBE. Untuk keterpaduan rencana dan anggaran SPBE, penyusunan rencana dan anggaran SPBE dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan di bidang perencanaan pembangunan Daerah. (1) Dalam rangka memberikan Layanan SPBE, dilakukan perencanaan, pembangunan, pemeliharaan dan/atau pengembangan aplikasi yang terdiri atas:
a. Aplikasi Umum; dan
b. Aplikasi Khusus.
Tim Koordinasi melaksanakan pemantauan dan evaluasi mandiri terhadap implementasi SPBE.
Pemantauan dan evaluasi SPBE bertujuan untuk mengukur kemajuan dan meningkatkan kualitas SPBE di Pemerintah Daerah, mengidentifikasi permasalahan SPBE, peluang SPBE, pelaksanaan Arsitektur SPBE dan Peta Rencana SPBE.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Oktober 2020.
mencabut PERWALI No. 12 Tahun 2016
25 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 30 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 35 TAHUN 2018
TENTANG TARIF LAYANAN KESEHATAN PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Pusat Kesehatan Masyarakat Teritip, Pusat Kesehatan Masyarakat Manggar, Pusat Kesehatan Masyarakat Damai, Pusat Kesehatan Masyarakat Karang Rejo, Pusat Kesehatan Masyarakat Gunung Samarinda, Pusat Kesehatan Masyarakat Muara Rapak, Pusat Kesehatan Masyarakat Batu Ampar dan Pusat Kesehatan Masyarakat Baru Ilir sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah Puskesmas yang menerapkan Badan Layanan Umum Daerah, diperlukan penetapan tarif layanan dalam rangka meningkatkan mutu dan aksesibilitas pelayanan kesehatan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 83 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat, sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan dan kondisi saat ini, sehingga perlu dilakukan perubahan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 35 Tahun 2018 tentang
Tarif Layanan Kesehatan pada Badan Layanan Umum
Daerah Pusat Kesehatan Masyarakat;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 tahun 2015; PERMENDAGRI No. 79 Tahun 2018; PERWALI No. 35 Tahun 2018.
Tarif Layanan Kesehatan yang selanjutnya disebut Tarif adalah sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan kegiatan pelayanan di Puskesmas yang dibebankan kepada pasien sebagai imbalan atas pelayanan yang diterimanya untuk pelayanan kesehatan pada Puskesmas. Kegiatan Pelayanan dikelompokkan berdasarkan unit pelayanan dan jenis pelayanan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
mengubah PERWALI No. 35 Tahun 2018
4 hlm. lamp. 3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan struktur permodalan
Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan untuk
peningkatan cakupan pelayanan air minum, maka
Pemerintah Kota Balikpapan perlu menambah modal
kepada Perusahaan Daerah Air Minum Kota Balikpapan;
b. bahwa sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (2) dan ayat (3)
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 ten tang
Penyertaan Modal Daerah pada Perusahaan Daerah Air
Minum Kota Balikpapan, pelaksanaan penambahan
Penyertaan Modal Daerah dianggarkan dan direalisasikan
pada APBD Kota Balikpapan Tahun Anggaran 2012
sampai dengan Tahun Anggaran 2020 dan besaran
nilainya disesuaikan dengan kemampuan keuangan
daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Penambahan Penyertaan Modal
pemerintah daerah pada perusahaan daerah air minum
Kota Balikpapan Tahun 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO. 3 Tahun 2011
Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM tahun
2020 ditetapkan sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).Penyertaan modal Pemerintah Daerah
dibebankan pada APBD tahun anggaran 2020, melalui anggaran pengeluaran
pembiayaan Daerah pada anggaran penyertaan modal Daerah pada PDAM
dengan kode rekening 6.2.2.002.001.Pelaksanaan pengelolaan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah
dilaksanakan sepenuhnya oleh PDAM sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.PDAM wajib melaporkan hasil penggunaan penambahan penyertaan modal
Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Wali Kota.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
4 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 28 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA TERPADU DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan keterpaduan
perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, dan
pengendalian pembangunan, perlu didukung dengan
data yang akurat, mutakhir, terpadu, dapat
dipertanggungjawabkan, mudah diakses, dan
dibagipakaikan, serta dikelola secara seksama,
terintegrasi dan berkelanjutan;
b. bahwa untuk memperoleh data yang akurat,
mutakhir, terpadu, dapat dipertanggungjawabkan,
mudah diakses, dan dibagipakaikan, diperlukan
perbaikan tata kelola data yang dihasilkan oleh
pemerintah melalui penyelenggaraan data terpadu
Kota Balikpapan;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 ayat
(5), Pasal 22 ayat (2) dan Pasal 24 ayat (5) Peraturan
Presiden Nomor 39 Tahun 2019 ten tang Satu Data
Indonesia;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota ten tang
Penyelenggaraan Satu Data Terpadu Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERPRES NO.27 Tahun 2014; PERPRES NO.39 Tahun 2019
Penyelenggaraan Satu Data Terpadu Daerah bertujuan:
a.menyediakan Data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan;
b.menghasilkan infrastruktur Data dalam rangka pengumpulan,berbagi
pakai dan penyebarluasan informasi yang berkelanjutan;
c.meningkatkan pemanfaatan Data dan informasi dalam perencanaan,
pengendalian, evaluasi pembangunan dan kebutuhan sektor pembangunan
di Daerah; dan
d.mengintegrasikan pengelolaan dan pemanfaatan Data dan informasi.
Ruang lingkup Penyelenggaraan Satu Data Terpadu Daerah, meliputi:
a.perencanaan Data;
b.penyelenggara Data, pemantauan dan evaluasi;
c.pengelolaan Data;
d.sistem teknologi;
e.sumber daya manusia;
f.kerja sama;
g.peran masyarakat dan dunia usaha; dan
h.pembiayaan.
Pembiayaan penyelenggaraan Satu Data terpadu Daerah dibebankan pada:
a.anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan
b.sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
16 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 27 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN PASAR RAKYAT
ABSTRAK:
a. bahw a u n tu k mendorong agar pasar rakyat dapat
tum buh dan berkembang, serasi, saling
memerlukan, saling m em perkuat dan saling
m enguntungkan serta m am pu berkompetisi dan
berdaya saing dengan p u sat perbelanjaan dan toko
modern atau swalayan diperlukan pengelolaan dan
penataan pasar rakyat secara profesional;
b. bahw a berdasarkan pertim bangan sebagaimana
dim aksud dalam h u ru f a perlu m enetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Pasar
Rakyat;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; Perpres NO.112 Tahun 2007; Permendagri NO.20 Tahun 2012
Kriteria Pasar Rakyat meliputi:
a. dimiliki, dibangun dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah;
b. transaksi dilakukan secara tawar menawar melalui tunai dan non tunai;
c. kios dan los beragam dan menyatu dalam lokasi yang sama; dan
d. sebagian besar barang dan jasa yang ditawarkan berbahan baku lokal.
Pasar Rakyat dikelola oleh UPTD Pasar pada Dinas.Selain UPTD Pasar Pengelolaan Pasar Rakyat dapat dikerjasamakan dengan pihak ketiga.Pihak ketiga wajib berbadan hukum.Pedagang wajib memiliki SPSTB. SPSTB diterbitkan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah pelunasan biaya pemanfaatan kios/los.Pemegang SPSTB mengajukan permohonan perpanjangan kepada Wali Kota melalui Kepala Dinas paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa SPSTB berakhir.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Oktober 2020.
11 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 26 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2020
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan dalam Pasal 343 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan
Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dimana
rencana kerja pemerintah daerah dapat berubah dalam
hal tidak sesuai dengan perkembangan keadaan dalam
tahun berjalan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.8 Tahun 2008; PERMENDAGRI NO.86 Tahun 2017; PERWALI NO.20 Tahun 2019
Perubahan RKPD Tahun 2020 dijadikan:
a.dasar penetapan perubahan rencana kerja Perangkat Daerah; dan
b.pedoman penyusunan kebijakan umum anggaran perubahan APBD serta
perubahan prioritas dan plafon anggaran sementara.
Mengenai Sistematika Perubahan RKPD Tahun 2020 terdiri atas:
BAB I Pendahuluan;
BAB II Evaluasi Hasil Triwulan II Tahun 2020;
BAB III Kerangka Ekonomi dan Keuangan Daerah;
BAB IV Sasaran dan Prioritas Pembangunan Daerah;
BAB V Rencana Kerja dan Pendanaan Daerah; dan
BAB VI Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 25 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI DI LINGKUNGAN
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 3 huruf b
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara, Aparatur Sipil Negara sebagai
profesi berlandaskan pada prinsip diantaranya kode
etik dan kode perilaku;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 huruf a
Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang
Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri
Sipil, Pejabat Pembina Kepegawaian masing-masing
instansi menetapkan kode etik instansi;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 32 Tahun 2013
tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Pemerintah
Kota Balikpapan sudah tidak sesuai dengan
perkembangan kondisi pemerintahan saat ini
sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kode Etik
dan Kode Perilaku Pegawai di Lingkungan Pemerintah
Dae rah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.42 Tahun 2004
Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai bertujuan untuk:
a. mendorong Pegawai dalam pelaksanaan tugas sesuai dangan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. meningkatkan disiplin dalam melaksanakan tugas kedinasan;
c. menjamin kelancaran dalam tugas dan suasana keija yang profesional dan
kondusif;
d. meningkatkan kualitas keija, perilaku dan integritas Pegawai;
e. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; dan
f. meningkatkan citra dan kinerja Pegawai.
Kode Etik dan Kode Perilaku di lingkungan Pemerintah Daerah diperuntukkan
bagi:
a. PNS;
b. CPNS;
c. Pegawai Tidak Tetap; dan
d. pejabat lainnya yang diperbantukan/dipekeijakan
Laporan adanya pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku dapat disampaikan:
a. secara langsung kepada sekretariat Majelis; atau
b. melalui surat elektronik dengan alamat pos-elektronik
timkodeetik@balikpapan.go.id.
Pegawai yang dilaporkan melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku dan setelah
sidang Majelis diputuskan tidak terbukti melakukan pelanggaran dapat
direhabilitasi nama baiknya.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Mencabut Perwali NO.32 Tahun 2013
15 hlm. 9 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 24 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERATURAN PELAKSANAAN PERATURAN DAERAH NOMOR 9 TAHUN 2010 TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memberikan pedoman dalam pelaksanaan
pendaftaran usaha atau objek pajak dan pelaporan
pengolahan dan/atau pemanfaatan mineral bukan logam dan
batuan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (3),
Pasal 16 ayat (5), Pasal 17 ayat (4), Pasal 35 ayat (3), Pasal
36 ayat (6), Pasal 37 ayat (7), Pasal 39 ayat (3), Pasal 40
ayat (6) dan Pasal 41 ayat (3) Peraturan Daerah Nomor 9
Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali
Kota tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah
Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pajak Mineral Bukan Logam
dan Batuan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.28 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PERDA NO.9 Tahun 2010
Wajib Pajak wajib mendaftarkan usahanya atau objek Pajak dengan
menggunakan SPOPD ke BPPDRD dan/atau melalui pendaftaran secara
elektronik, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum kegiatan usaha dimulai,
kecuali ditentukan lain.SPOPD wajib diisi dengan benar, jelas,
lengkap serta ditandatangani oleh Wajib Pajak/Penanggung Jawab/Penerima
Kuasa dengan melampirkan:
a. fotokopi identitas diri Wajib Pajak/Penanggung Jawab;
b. fotokopi akte pendirian Badan;
c. fotokopi surat keterangan domisili tempat usaha;
d. fotokopi surat izin usaha; dan
e. surat kuasa disertai fotokopi identitas diri Penerima Kuasa apabila Wajib
Pajak/Penanggung Jawab berhalangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2020.
Mengatur Perwali Tentang Masa Pajak
31 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 23 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENERAPAN DISIPLIN DAN PENEGAKAN HUKUM PROTOKOL KESEHATAN SEBAGAI UPAYA PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN CORONA VIRUS DISEASE 2019
ABSTRAK:
a. bahwa dal am rangka pencegahan dan pengendalian serta
pemulihan dampak pandemi perlu mewujudkan
harmonisasi dan kewaspadaan masyarakat dalam
beraktivitas diberbagai sektor, dengan menerapkan secara
ketat protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan
pengendalian Corona Virus Disease 2019, sehingga
terwujud masyarakat Kota Balikpapan yang sadar, cerdas,
produktif dan aman dari Corona Virus Disease 2019;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden
Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 dan
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2020
tentang Pedoman Teknis Penyusunan Peraturan Kepala
Daerah Dalam Rangka Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan
Wali Kota tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan
Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan
dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.4 Tahun 1984; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; UU NO.6 Tahun 2018
Subjek pengaturan perorangan wajib melaksanakan dan mematuhi Protokol Kesehatan meliputi:
a. menggunakan alat pelindung diri berupa masker yang menutupi hidung
dan mulut hingga dagu, jika berada di luar, di tempat dan fasilitas
umum, berinteraksi dengan kelompok rentan seperti lansia, ibu hamil,
anak balita atau dengan orang lain yang tidak diketahui status
kesehatannya;
b. mencuci tangan secara teratur menggunakan sabun dengan air
mengalir;
c. pembatasan interaksi fisik (physical distancing);
d. meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan perilaku hidup
bersih dan sehat; dan
e. melaksanakan isolasi mandiri bagi pasien yang dinyatakan positif Covid19 dengan tanpa gejala atau kriteria sakit ringan oleh Dinas Kesehatan
atau pusat kesehatan masyarakat dan bagi yang berstatus probable
yang menunggu hasil rapid test atau swab PCR/TCM.
Setiap Orang yang melanggar ketentuan dikenakan sanksi
administratif berupa:
a. teguran lisan atau teguran tertulis;
b. keija sosial membersihkan fasilitas umum;
c. menyediakan 19 (sembilan belas) masker untuk dibagikan kepada
masyarakat; dan/atau
d. denda administratif sebesar Rp 100.000,00 (seratus ribu rupiah)
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 22 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENJABARAN PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2019
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Peraturan
Daerah Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban
Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun
Anggaran 2019, perlu menetapkan Peraturan Wall Kota tentang
Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO.9 Tahun 2015; PP NO.12 Tahun 2019; Permendagri NO.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri NO.21 Tahun 2011; PERDA NO.3 Tahun 2020
Laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 terdiri atas: pendapatan sebesar Rp2.469.528.492.671,23, belanja sebesar Rp2.408.461.974.189,33, Pembiayaan sebesar Rp262.765.199.606,15. sehingga menghasilkan Sisa lebih pembiayaan anggaran tahun berkenaan sebesar Rp323.831.718.088,05
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Agustus 2020.
4 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat