Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 25 Tahun 2020

KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI DI LINGKUNGAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai bertujuan untuk: a. mendorong Pegawai dalam pelaksanaan tugas sesuai dangan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. meningkatkan disiplin dalam melaksanakan tugas kedinasan; c. menjamin kelancaran dalam tugas dan suasana keija yang profesional dan kondusif; d. meningkatkan kualitas keija, perilaku dan integritas Pegawai; e. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; dan f. meningkatkan citra dan kinerja Pegawai. Kode Etik dan Kode Perilaku di lingkungan Pemerintah Daerah diperuntukkan bagi: a. PNS; b. CPNS; c. Pegawai Tidak Tetap; dan d. pejabat lainnya yang diperbantukan/dipekeijakan Laporan adanya pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku dapat disampaikan: a. secara langsung kepada sekretariat Majelis; atau b. melalui surat elektronik dengan alamat pos-elektronik timkodeetik@balikpapan.go.id. Pegawai yang dilaporkan melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku dan setelah sidang Majelis diputuskan tidak terbukti melakukan pelanggaran dapat direhabilitasi nama baiknya.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 25 Tahun 2020 tentang KODE ETIK DAN KODE PERILAKU PEGAWAI DI LINGKUNGAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
25
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
31 Agustus 2020
Tanggal Pengundangan
01 September 2020
Tanggal Berlaku
01 September 2020
Sumber
BD.2020 NO.25
Subjek
KEPEGAWAIAN, APARATUR NEGARA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 730 kali

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perwali NO. 32 Tahun 2013 tentang Kode Etik Pegawai di Lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan