Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai bertujuan untuk: a. mendorong Pegawai dalam pelaksanaan tugas sesuai dangan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. meningkatkan disiplin dalam melaksanakan tugas kedinasan; c. menjamin kelancaran dalam tugas dan suasana keija yang profesional dan kondusif; d. meningkatkan kualitas keija, perilaku dan integritas Pegawai; e. meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat; dan f. meningkatkan citra dan kinerja Pegawai. Kode Etik dan Kode Perilaku di lingkungan Pemerintah Daerah diperuntukkan bagi: a. PNS; b. CPNS; c. Pegawai Tidak Tetap; dan d. pejabat lainnya yang diperbantukan/dipekeijakan Laporan adanya pelanggaran Kode Etik dan Kode Perilaku dapat disampaikan: a. secara langsung kepada sekretariat Majelis; atau b. melalui surat elektronik dengan alamat pos-elektronik timkodeetik@balikpapan.go.id. Pegawai yang dilaporkan melanggar Kode Etik dan Kode Perilaku dan setelah sidang Majelis diputuskan tidak terbukti melakukan pelanggaran dapat direhabilitasi nama baiknya.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat