Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2020

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2020

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PDAM tahun 2020 ditetapkan sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).Penyertaan modal Pemerintah Daerah dibebankan pada APBD tahun anggaran 2020, melalui anggaran pengeluaran pembiayaan Daerah pada anggaran penyertaan modal Daerah pada PDAM dengan kode rekening 6.2.2.002.001.Pelaksanaan pengelolaan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah dilaksanakan sepenuhnya oleh PDAM sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.PDAM wajib melaporkan hasil penggunaan penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah yang telah diaudit oleh akuntan publik kepada Wali Kota.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 29 Tahun 2020 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM KOTA BALIKPAPAN TAHUN 2020
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
29
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2020
Sumber
BD.2020 NO.29
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PENANAMAN MODAL DAN INVESTASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 250 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan