Penyelenggaraan Satu Data Terpadu Daerah bertujuan: a.menyediakan Data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan; b.menghasilkan infrastruktur Data dalam rangka pengumpulan,berbagi pakai dan penyebarluasan informasi yang berkelanjutan; c.meningkatkan pemanfaatan Data dan informasi dalam perencanaan, pengendalian, evaluasi pembangunan dan kebutuhan sektor pembangunan di Daerah; dan d.mengintegrasikan pengelolaan dan pemanfaatan Data dan informasi. Ruang lingkup Penyelenggaraan Satu Data Terpadu Daerah, meliputi: a.perencanaan Data; b.penyelenggara Data, pemantauan dan evaluasi; c.pengelolaan Data; d.sistem teknologi; e.sumber daya manusia; f.kerja sama; g.peran masyarakat dan dunia usaha; dan h.pembiayaan. Pembiayaan penyelenggaraan Satu Data terpadu Daerah dibebankan pada: a.anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan b.sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat