Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 28 Tahun 2020

PENYELENGGARAAN SATU DATA TERPADU DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan Satu Data Terpadu Daerah bertujuan: a.menyediakan Data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan; b.menghasilkan infrastruktur Data dalam rangka pengumpulan,berbagi pakai dan penyebarluasan informasi yang berkelanjutan; c.meningkatkan pemanfaatan Data dan informasi dalam perencanaan, pengendalian, evaluasi pembangunan dan kebutuhan sektor pembangunan di Daerah; dan d.mengintegrasikan pengelolaan dan pemanfaatan Data dan informasi. Ruang lingkup Penyelenggaraan Satu Data Terpadu Daerah, meliputi: a.perencanaan Data; b.penyelenggara Data, pemantauan dan evaluasi; c.pengelolaan Data; d.sistem teknologi; e.sumber daya manusia; f.kerja sama; g.peran masyarakat dan dunia usaha; dan h.pembiayaan. Pembiayaan penyelenggaraan Satu Data terpadu Daerah dibebankan pada: a.anggaran pendapatan dan belanja Daerah; dan b.sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 28 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA TERPADU DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
28
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
12 Oktober 2020
Tanggal Pengundangan
13 Oktober 2020
Tanggal Berlaku
13 Oktober 2020
Sumber
BD.2021 NO.28
Subjek
OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 528 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan