Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENGELOLAAN SENTRA INDUSTRI KECIL SOMBER
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pemanfaatan ruang dan
pengendalian ruang di Sentra Industri Kecil Somber;
b. bahwa penyelenggaraan pengelolaan lahan Sentra
Industri Kecil Somber sebagaimana diatur dalam
Keputusan Wali Kota Balikpapan Nomor 04 Tahun 2004
tentang Pengelolaan Kawasan Industri Kecil Somber,
sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kondisi
saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pengelolaan Sentra Industri
Kecil Somber;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 tahun 2015;
Sentra Industri Kecil Somber yang selanjutnya disingkat SIKS adalah Sentra
tempat pemusatan industri skala kecil yang dilengkapi dengan sarana,
prasarana dan fasilitas penunjang lainnya yang disiapkan oleh Dinas. Pengelolaan SIKS dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan industri kecil dalam
suatu kawasan yang kegiatan usahanya sesuai dengan tata ruang kota dan
sebagai upaya pengendalian terhadap tata kelola lingkungan industri kecil yang
bersih dan sehat. Pengelolaan SIKS bertujuan untuk:
a. menyediakan sarana dan prasarana terpadu serta memberikan layanan yang
bersifat teknis bagi pelaku industri kecil dalam Sentra;
b. meningkatkan keterampilan kompetensi Sumber Daya Manusia pelaku usaha;
c. meningkatkan daya saing produk melalui penguasaan terhadap standar
industri dan penerapannya; Pemanfaatan dan penggunaan lokasi di SIKS yang telah mendapat Persetujuan i
sebelum Peraturan Wali Kota ini mulai berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai
dengan berakhirnya hak guna bangunan atau perjanjian kerjasama.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2019.
mencabut PERWALI No. 4 Tahun 2004
7 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PENGHUNIAN RUMAH SUSUN SEDERHANA SEWA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa di Kota Balikpapan perlu diatur tata cara penghunian rumah susun sederhana sewa;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 18 Tahun 2010 tentang Tata Cara Sewa dan Tarif Sewa Rumah Susun
Sederhana Milik Pemerintah Kota Di Komplek Perumahan Damai Beriman, Kelurahan Sepinggan dan Kelurahan Manggar, sudah tidak sesuai dengan perkembangan kondisi saat ini sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Tata Cara
Penghunian Rumah Susun Sederhana Sewa;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Rumah Susun Sederhana Sewa yang selanjutnya disebut Rusunawa adalah bangunan gedung bertingkat yang dibangun dalam suatu lingkungan yang terbagi dalam bagian-bagian yang distrukturkan secara fungsional dalam arah horisontal maupun vertikal dan merupakan satuan-satuan yang masing-masing digunakan secara terpisah, status penguasaannya sewa serta dibangun dengan menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan fungsi utamanya sebagai hunian. Peraturan Wali Kota ini dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan tempat tinggal/hunian bagi kelompok MBR yang belum mampu membangun dan menghuni rumah yang layak huni.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Februari 2019.
mencabut PERWALI No. 18 Tahun 2010
6 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 9 Tahun 2019
URAIAN TUGAS SEKRETARIAT DEWAN PENGURUS KORPS-ORGANISASI, TATA KERJA
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2019 NO.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PENCABUTAN PERATURAN WALIKOTA NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG
ORGANISASI, TATA KERJA DAN URAIAN TUGAS SEKRETARIAT DEWAN
PENGURUS KORPS PEGAWAI REPUBLIK INDONESIA KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
a. bahwa dengan berlakunya Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 42 Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesaia Kota Balikpapan perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Pencabutan Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas
Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi, Tata Kerja dan Uraian Tugas Sekretariat Dewan Pengurus Korps Pegawai Republik Indonesia Kota Balikpapan (Berita Daerah Kota Balikpapan Tahun 2010 Nomor 16 Seri D Nomor 16), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Februari 2019.
mencabut PERWALI No.16 Tahun 2010
3 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 8 Tahun 2019
PEMBANGUNAN DESA MANDIRI TERPADU-PELAKSANAAN DANA GERAKAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2020 NO.8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Pedoman Pengelolaan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil Pada Badan Layanan Umum Daerah Unit Pelaksana Teknis Daerah Dinas Kesehatan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan terwujudnya Gerakan
Pembangunan Desa Mandiri Terpadu yang rnerupakan kebijakan
pembangunan yang dicanangkan oleh Pemerintah Kabupaten
Kutai Tirnur untuk mewujudkan program desa mernbangun
dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan pemerataan
pembangunan de-sa melalui peningkatan infrastruktur desa,
memajukan perekonomian desa, serta mengatasi kesenjangan
pembangunan antar desa, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Pedoman Pelaksanaan Dana Gerakan Pembangunan
Desa Mandiri Terpadu Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No 47 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terkahir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PERMENDAGRI No. 20 Tahun 2018; PERDA No. 1 Tahun 2020.
Gerbang Desa Madu adalah Gerakan Pembangunan Desa Mandiri Terpadu. Dana Gerbang Desa Madu adalah bantuan keuangan kepada pemerintah desa
untuk digunakan dalam pembangunan ditingkat desa. Tujuan Pemberian Dana Gerbang Desa Madu kepada Desa adalah untuk
mewujudkan terciptanya desa mandiri. Kegiatan yang dibiayai oleh Dana Gerbang Desa Madu harus dapat
dipertanggungjawabkan secara administrasi dan teknis. Dana Gerbang Desa Madu dalam APBD dianggarkan pada Badan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah. Dana Gerbang Desa Madu digunakan untuk membangun aksesbilitas desa dan
pembangunan pelayanan dasar. Pengawasan terhadap Dana Gerbang Desa Madu untuk Desa dilakukan
melalui:
a. pengawasan melekat dilakukan oleh Kepala Desa; dan
b. pengawasan fungsional dilakukan oleh Inspektorat Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
PERBUP tentang pengadaan barang/jasa
10 hlm.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2019
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Pedoman Gerakan Masyarakat Hidup Sehat
ABSTRAK:
a. bahwa upaya perbaikan kualitas lingkungan serta perubahan
perilaku masyarakat Kota Balikpapan ke arah yang lebih sehat,
perlu menggalakkan kegiatan gerakan masyarakat hidup sehat;
b. bahwa dalam rangka mempercepat dan mensinergikan kegiatan
gerakan masyarakat hidup sehat sebagai upaya promotif dan
preventif hidup sehat, guna meningkatkan produktivitas
penduduk dan menurunkan beban pembiayaan pelayanan
kesehatan akibat penyakit, diperlukan Pedoman Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat di Kota Balikpapan;
c. bahwa dalam rangka melaksanakan Instruksi Presiden Nomor
Tahun 2017 tentang Gerakan Masyarakat Hidup Sehat dan
Pasal 9 huruf b Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan
Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Nomor 11 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Gerakan
Masyarakat Hidup Sehat, Wali Kota melaksanakan kegiatan
yang mendukung gerakan masyarakat hidup sehat yang
didasarkan pada kebijakan daerah dan Pemerintah Daerah
menyusun dan menetapkan kebijakan gerakan masyarakat
hidup sehat di wilayahnya dengan peraturan kepala daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf 'a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Gerakan masyarakat
Hidup Sehat;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 tahun 2015; Permen PPN/Kepala BAPPENAS No. 11 Tahun 2017; PERGUB No. 55 Tahun 2017.
Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yang selanjutnya disebut Germas adalah suatu
tindakan yang sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh
seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan, dan kemampuan
berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup. Untuk membangun keterpaduan dari berbagai sektor, wilayah, dan para Pemangku
Kepentingan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Germas, perlu membentuk forum
Germas dan Focal Point,
Forum Germas dan Focal Point merupakan
lembaga non struktural.
Susunan keanggotaan forum Germas dan Focal Point ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. Untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Germas dilakukan monitoring
dan evaluasi oleh tim yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
Hasil monitoring dan evaluasi dilaporkan
kepada Wali Kota sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2019.
5 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2019
PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK-PENANGANAN TERPADU
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 6, BD.2019 NO.6
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang SISTEM PENANGANAN TERPADU
PENYANDANG MASALAH KESEJAHTERAAN SOSIAL ANAK
ABSTRAK:
a. bahwa penyandang masalah kesejahteraan sosial anak
merupakan anggota masyarakat yang dalam diri mereka
melekat harkat dan martabat yang merupakan anugerah
Tuhan Yang Maha Kuasa sehingga perlu dilindungi dan .
dipenuhi hak asasinya serta kebutuhan dasarnya agar
dapat mencapai kehidupan yang layak dan bermartabat;
b. bahwa perkembangan sosial ekonomi masyarakat di
Kota Balikpapan sering kali menyebabkan penyandang
masalah kesejahteraan sosial anak, hidup di lingkungan
yang cenderung membahayakan i dirinya sendiri
dan/atau orang lain serta memungkinkan mereka
menjadi sasaran eksploitasi dan tindak kekerasan anak;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 30 huruf a UndangUndang Nomor 11 tahun 2009 tentang Kesejahteraan
Sosial, Pemerintah Daerah berwenang menetapkan
kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang
bersifat lokal selaras dengan kebijakan pembangunan
nasional dan provinsi di bidang kesejahteraan sosial;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Wali Kotai tentang Sistem
Penanganan Terpadu Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial Anak;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No.27 tahun 1959; UU No. 23 tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial Anak yang selanjutnya disebut
PMKS Anak adalah anak yang berusia 0 (nol) sampai dengan 18 (delapan
belas) tahun dan belum menikah yang karena suatu hambatan,
kesulitan, atau gangguan, tidak dapat melaksanakan fungsi sosialnya,
sehingga tidak dapat terpenuhi kebutuhan hidupnya baik jasmani,
rohani, maupun sosial secara memadai dan wajar. Hak PMKS Anak yang perlu dipenuhi meliputi:
a. hak untuk hidup tumbuh dan berkembang;
b. hak atas identitas;
c. hak atas pendidikan;
d. hak atas kesehatan dasar;
e. hak atas berpikir, berhati nurani dan beragama;
f. hak atas perlindungan; dan
g. hak atas pengembangan potensi diri. Dalam melaksanakan Sistem Penanganan Terpadu PMKS Anak,
Pemerintah Daerah membentuk kelompok kerja yang bekerjasama dengan
masyarakat. PMKS Anak yang telah diidentifikasi diserahkan kepada lembaga rujukan. Pemberdayaan keluarga PMKS Anak dimaksudkan untuk memberdayakan
keluarga PMKS Anak sesuai dengan potensi yang dimiliki. Pengawasan dan pengendalian terhadap Sistem Penanganan Terpadu
PMKS Anak dilaksanakan oleh:
a. Dinas; /
b. kelompok kerja; .dan
c. instansi terkait sesuai dengan tugas dan fungsi melalui monitoring dan
penertiban.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Januari 2019.
9 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2019
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEDOMAN DISIPLIN KEHADIRAN KERJA PEGAWAI
DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mewujudkan peran pegawai negeri sipil
sebagai penyelenggara pemerintahan yang profesional,
dituntut bersikap disiplin dalam menjalankan tugas;
b. bahwa untuk mewujudkan disiplin kerja dan kelancaran
pelaksanaan tugas guna peningkatan pelayanan kepada
masyarakat, perlu disusun aturan mengenai disiplin hari dan
jam kerja, serta penggunaan presensi elektronik bagi pegawai
negeri sipil, calon pegawai negeri sipil dan pegawai tidak tetap
di lingkungan Pemerintah Kota Balikpapan;
c. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 24 Tahun 2015 tentang
Disiplin Kerja Pegawai di lingkungan Pemerintah Kota
Balikpapan sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan saat ini sehingga perlu diganti;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Pedoman Disiplin Kehadiran
Keija Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU No. 9 Tahun 2015.
Disiplin Kerja adalah menaati kehadiran dan kepulangan dan kinerja Pegawai
sesuai jam kerja yang telah ditentukan, menaati tata tertib pemberian Cuti
dan Izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan pedoman disiplin kehadiran kerja Pegawai meliputi:
a. Hari Kerja;
b. jam kerja;
c. apel kerja;
d. kegiatan seremonial wajib lainnya;
e. penggunaan presensi elektronik;
f. pengaturan Cuti; dan
g. Izin tidak berada di tempat keija pada saat jam kerja. Kepala Perangkat Daerah wajib menggunakan sistem daftar hadir elektronik
sebagai salah satu sarana untuk mengevaluasi Disiplin Kerja Pegawai pada
setiap Perangkat Daerah. Wali Kota melalui Sekretaris Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan
disiplin terhadap tingkat kehadiran kerja Pegawai di lingkungan Pemerintah
Daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2019.
Perwali tentang Pemberian Tambahan Penghasilan
10 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 4 Tahun 2019
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA-SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN KEPEGAWAIAN
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2019 NO.4
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 42 TAHUN 2016
TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI BADAN
KEPEGAWAIAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka peningkatan kinerja dan pelaksanaan
fasilitasi profesi Aparatur Sipil Negara perlu dilakukan
perubahan susunan organisasi khususnya pada Bidang
Pembinaan dan Informasi Aparatur Sipil Negara beserta
uraian tugas dan fungsinya;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Wali Kota
tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 42
Tahun 2016 tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan
Fungsi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber
Daya Manusia;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 23 Tahun 2014 Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No. 18 tahun 2016; PERDA No. 2 Tahun 2016; PERWALI No.42 tahun 2016.
Dalam melaksanakan tugas Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya
Manusia mempunyai fungsi:
a. perumusan dan pengoordinasian penyusunan
kebijakan, program dan kegiatan di bidang
kepegawaian dan pengembangan sumber daya
manusia;
b. penyusunan pedoman, petunjuk teknis dan petunjuk
pelaksanaan kebijakan bidang kepegawaian dan
pengembangan sumber daya manusia;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang kepegawaian dan
pengembangan sumber daya manusia; Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala
Badan, Sekretaris, Kepala Bidang, Kepala Subbidang,
Kepala Subbagian dan Kelompok Jabatan Fungsional
harus menerapkan prinsip tentang pola mekanisme
hubungan keija dan koordinasi baik dalam lingkungan
masing-masing maupun antar satuan organisasi di
lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain di
luar Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan
fungsi masing-masing. Jabatan struktural pada Badan diangkat dan
diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan. Penempatan pegawai pada perangkat daerah harus memenuhi kompetensi pemerintahan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
mengubah PERWALI No. 42 Tahun 2016
10 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2019
DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA-SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 3, BD.2019 NO.3
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 52 TAHUN 2016
TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS
PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA
BERENCANA
ABSTRAK:
a. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota Nomor
2 Tahun 2019 tentang Pembentukan, Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Unit Pelaksana
Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak dan
dalam rangka mendukung urusan pemerintahan bidang
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak perlu
melakukan perubahan susunan organisasi, uraian tugas
dan fungsi Dinas Pemberdayaan Perempuan,
Perlindungan Anak dan Keluarga dan Berencana;
b. bahwa Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2016
tentang Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak
dan Keluarga Berencana, sudah tidak sesuai dengan
kebutuhan organisasi, sehingga perlu dilakukan
perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan
Peraturan Wali Kota tentang Perubahan Atas Peraturan
Wali Kota Nomor 52 Tahun 2016 tentang Susunan
Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan
Keluarga Berencana;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO. 27 Tahun 1959; UU NO. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan UU NO. 9 Tahun 2015; PP NO. 18 tahun 2016; PERDA NO. 2 Tahun 2016; PERWALI NO. 52 Tahun 2016.
Dalam melaksanakan tugas, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis dalam pelaksanaan
program dan kegiatan pada urusan pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak serta urusan
pengendalian penduduk dan KB;
b. penyusunan dokumen perencanaan jangka pendek,
jangka menengah dan jangka panjang bidang urusan
pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak,
serta bidang urusan pengendalian penduduk dan KB;
c. pengoordinasian pelaksanaan norma, standar,
prosedur dan kriteria urusan pemberdayaan
perempuan dan perlindungan anak serta urusan
pengendalian penduduk dan KB; Bidang Perlindungan Anak
mempunyai fungsi:
a. penyusunan program dan kegiatan Bidang
Perlindungan Anak;
b. pelaksanaan penyusunan perumusan kebijakan
teknis dalam pelaksanaan program dan kegiatan
pada sub urusan pemenuhan hak anak, sub urusan
perlindungan khusus anak dan sub urusan sistem
data anak;
c. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria
pada sub urusan pemenuhan hak anak dan sub
urusan perlindungan khusus anak serta sub urusan
sistem data anak;
Seksi Perlindungan Perempuan mempunyai tugas:
a. menyusun program dan kegiatan Seksi Perlindungan
Perempuan;
b. melaksanakan penyusunan perumusan kebijakan
teknis dalam pelaksanaan program dan kegiatan di
bidang pencegahan kekerasan terhadap perempuan
dan penguatan serta pengembangan lembaga
penyedia layanan perlindungan perempuan;
c. melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria
dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan
dan penguatan serta pengembangan lembaga
penyedia layanan perlindungan perempuan;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
Diubah PERWALI NO. 52 Tahun 2016
18 hlm. 1 lamp.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2019
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK-SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI
2019
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 2, BD.2019 NO.2
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI I
UNIT PELAKSANA TEKNIS DAERAH PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK I
PADA DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN |
KELUARGA BERENCANA KOTA BALIKPAPAN
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 j ayat (3)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang Dinas
dan Unit Pelaksana Teknis Daerah, Pasal 5 ayat (2) Peraturan
Daerah Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2016 tentang
Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dan Pasal 32
ayat (2) Peraturan Wali Kota Nomor 52 Tahun 2016 tentang
Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi Dinas
Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga
Berencana perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang
Pembentukan, Susunan Organisasi, Uraian Tugas dan Fungsi
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan
Anak Pada Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan
Anak Dan Keluarga Berencana Kota Balikpapan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO. 27 tahun 1959; UU NO. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 9 tahun 2015; PP NO. 18 tahun 2016; PERMENDAGRI NO. 12 Tahun 2017; PERDA NO. 2 Tahun 2016; PERWALI NO. 52 Tahun 2015.
Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak yang
selanjutnya disingkat UPTD PPA adalah Unit Pelaksana Teknis
Perlindungan Perempuan dan Anak pada Dinas Pemberdayaan
Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana Kota Balikpapan, UPTD PPA mempunyai tugas melaksanakan sebagian kegiatan teknis
operasional layanan, meliputi layanan:
a. pengaduan masyarakat;
b. penjangkauan klien;
c. pengelolaan kasus;
d. penampungan sementara;
3
e. mediasi;
f. pendampingan terhadap klien yang mengalami kekerasan; dan
g. melaksanakan kegiatan pengelolaan administrasi kantor UPTD. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya Kepala UPTD PPA, Kepala
Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional harus
menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifikasi
baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan unit satuan
organisasi di lingkungan Pemerintah Daerah serta instansi lain di luar
Pemerintah Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Januari 2019.
7 hlm. 1 lamp.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat