Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2019

PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 52 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam melaksanakan tugas, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis dalam pelaksanaan program dan kegiatan pada urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta urusan pengendalian penduduk dan KB; b. penyusunan dokumen perencanaan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang bidang urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta bidang urusan pengendalian penduduk dan KB; c. pengoordinasian pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta urusan pengendalian penduduk dan KB; Bidang Perlindungan Anak mempunyai fungsi: a. penyusunan program dan kegiatan Bidang Perlindungan Anak; b. pelaksanaan penyusunan perumusan kebijakan teknis dalam pelaksanaan program dan kegiatan pada sub urusan pemenuhan hak anak, sub urusan perlindungan khusus anak dan sub urusan sistem data anak; c. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria pada sub urusan pemenuhan hak anak dan sub urusan perlindungan khusus anak serta sub urusan sistem data anak; Seksi Perlindungan Perempuan mempunyai tugas: a. menyusun program dan kegiatan Seksi Perlindungan Perempuan; b. melaksanakan penyusunan perumusan kebijakan teknis dalam pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan penguatan serta pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan; c. melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan penguatan serta pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan;

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Balikpapan Nomor 3 Tahun 2019 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 52 TAHUN 2016 TENTANG SUSUNAN ORGANISASI, URAIAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS PEMBERDAYAAN PEREMPUAN, PERLINDUNGAN ANAK DAN KELUARGA BERENCANA
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
08 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
09 Januari 2019
Tanggal Berlaku
09 Januari 2019
Sumber
BD.2019 NO.3
Subjek
HAK ASASI MANUSIA - KELUARGA, PERLINDUNGAN ANAK, PEREMPUAN / WANITA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 601 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Perwali NO. 52 Tahun 2015

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan