Dalam melaksanakan tugas, Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi: a. perumusan kebijakan teknis dalam pelaksanaan program dan kegiatan pada urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta urusan pengendalian penduduk dan KB; b. penyusunan dokumen perencanaan jangka pendek, jangka menengah dan jangka panjang bidang urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, serta bidang urusan pengendalian penduduk dan KB; c. pengoordinasian pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria urusan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta urusan pengendalian penduduk dan KB; Bidang Perlindungan Anak mempunyai fungsi: a. penyusunan program dan kegiatan Bidang Perlindungan Anak; b. pelaksanaan penyusunan perumusan kebijakan teknis dalam pelaksanaan program dan kegiatan pada sub urusan pemenuhan hak anak, sub urusan perlindungan khusus anak dan sub urusan sistem data anak; c. pelaksanaan norma, standar, prosedur dan kriteria pada sub urusan pemenuhan hak anak dan sub urusan perlindungan khusus anak serta sub urusan sistem data anak; Seksi Perlindungan Perempuan mempunyai tugas: a. menyusun program dan kegiatan Seksi Perlindungan Perempuan; b. melaksanakan penyusunan perumusan kebijakan teknis dalam pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan penguatan serta pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan; c. melaksanakan norma, standar, prosedur dan kriteria dalam pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan penguatan serta pengembangan lembaga penyedia layanan perlindungan perempuan;
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat