Disiplin Kerja adalah menaati kehadiran dan kepulangan dan kinerja Pegawai sesuai jam kerja yang telah ditentukan, menaati tata tertib pemberian Cuti dan Izin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengaturan pedoman disiplin kehadiran kerja Pegawai meliputi: a. Hari Kerja; b. jam kerja; c. apel kerja; d. kegiatan seremonial wajib lainnya; e. penggunaan presensi elektronik; f. pengaturan Cuti; dan g. Izin tidak berada di tempat keija pada saat jam kerja. Kepala Perangkat Daerah wajib menggunakan sistem daftar hadir elektronik sebagai salah satu sarana untuk mengevaluasi Disiplin Kerja Pegawai pada setiap Perangkat Daerah. Wali Kota melalui Sekretaris Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan disiplin terhadap tingkat kehadiran kerja Pegawai di lingkungan Pemerintah Daerah.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat