Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2019

PEDOMAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Gerakan Masyarakat Hidup Sehat yang selanjutnya disebut Germas adalah suatu tindakan yang sistematis dan terencana yang dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh komponen bangsa dengan kesadaran, kemauan, dan kemampuan berperilaku sehat untuk meningkatkan kualitas hidup. Untuk membangun keterpaduan dari berbagai sektor, wilayah, dan para Pemangku Kepentingan dalam rangka pelaksanaan kegiatan Germas, perlu membentuk forum Germas dan Focal Point, Forum Germas dan Focal Point merupakan lembaga non struktural. Susunan keanggotaan forum Germas dan Focal Point ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. Untuk memantau dan mengevaluasi pelaksanaan Germas dilakukan monitoring dan evaluasi oleh tim yang ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota. Hasil monitoring dan evaluasi dilaporkan kepada Wali Kota sebagai bahan pembinaan lebih lanjut.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Balikpapan Nomor 7 Tahun 2019 tentang PEDOMAN GERAKAN MASYARAKAT HIDUP SEHAT
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Walikota (PERWALI)
Bentuk Singkat
PERWALI
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
28 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
29 Januari 2019
Tanggal Berlaku
29 Januari 2019
Sumber
BD.2019 NO.7
Subjek
KESEHATAN - PEMUDA DAN OLAH RAGA
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 437 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan