Peraturan Daerah (PERDA) NO. 3, LD.2022/No.3, LD.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 77 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini berisi pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 beserta lampiran pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2022.
8 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 2 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2022/No.2, LD.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan/atau Higienis
ABSTRAK:
Pemerintah Daerah berkewajiban melindungi masyarakat dari mengkonsumsi produk yang belum terjamin kehalalan dan keamanannya. Untuk mendorong pelaku usaha dalam peningkatan pengajuan sertifikasi halal, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dan/atau Higienis.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini berisi Ketentuan Umum; Kewenangan; Pembinaan; Pengawasan; Kelembagaan; Sistem Informasi; Kerja Sama; Peran Serta Masyarakat; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juni 2022.
17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 1 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2022/No.61, LD.61
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kepemudaan
ABSTRAK:
Sebagai upaya pemberdayaan pemuda dalam dimensi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu adanya program kepemudaan sebagai upaya menumbuhkan patriotisme, kemandirian, tanggung jawab, dan pencitraan jati diri pemuda Indonesia dalam pencapaian pembangunan nasional. Sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan, Pemerintah Daerah mempunyai tugas melaksanakan kebijakan nasional dan menetapkan kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya serta mengoordinasikan pelayanan kepemudaan, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pelayanan Kepemudaan.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 40 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini berisi Ketentuan Umum; Fungsi, Karakteristik, Arah, dan Strategi Pelayanan Kepemudaan; Tugas, Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Peran, Tanggung Jawab, dan Hak Pemuda; Penyadaran; Pemberdayaan; Pengembangan; Koordinasi dan Kemitraan; Prasarana dan Sarana Kepemudaan; Organisasi Kepemudaan; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan;Ppendanaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Mei 2022.
22 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 06 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (3) UU No. 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional, Pasal 264 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 86 Tahun 2017
Ketentuan Umum; RPJMD; Sistematika; Pengendalian dan Evaluasi; Perubahan; Ketentuan Peralihan; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 November 2021.
9 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 05 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Pedagang kaki lima merupakan salah satu sektor informal dari lapangan pekerjaan yang berhak mendapatkan jaminan pemberdayaan guna mengembangkan usahanya dalam rangka peningkatan pendapatan dan kesejahteraan. Keberadaan pedagang kaki lima perlu dikelola, ditata, dan diberdayakan agar dapat memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat serya terciptanya lingkungan yang baik dan sehat. Pemerintah Daerah sebagai pemangku kepentingan memiliki kewajiban untuk melakukan penataan dan pemberdayaan usaha pedagang kaki lima. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan No. 5 Tahun 1992 tentang Pembinaan Pedagang Kaki Lima dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perpres No. 125 Tahun 2012; Permendagri No. 41 Tahun 2012
Ketentuan Umum; Penataan PKL; Pemberdayaan PKL; Kemitraan; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; serta Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan No. 5 Tahun 1992 tentang Pembinaan Pedagang Kaki Lima dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
14 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 04 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah
Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan
Daerah, Wali Kota mengajukan rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh
persetujuan bersama;
b. bahwa rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
merupakan perwujudan dari perubahan Rencana Keija
Pemerintah Daerah tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam
perubahan kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah serta perubahan prioritas dan plafon
anggaran sementara yang telah disepakati antara Pemerintah
Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada
tanggal 23 Sepember 2021;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b serta untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 23 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 12
Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO.64 Tahun 2020; PERMENDAGRI NO.77 Tahun 2020
APBD tahun anggaran 2021 semula sebesar Rp2.292.285.370.623,00 bertambah
sebesar Rp565.592.903.309,00 sehingga menjadi Rp2.857.878.273.932,00. Dalam keadaan darurat termasuk keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah ini, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD
tahun anggaran 2021.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Oktober 2021.
10 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 03 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2020
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 23 ayat (4)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah
beberapa kali terakhir dengan UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.12 Tahun 2019; PERMENDAGRI NO.77 Tahun 2020
Pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah
tahun anggaran 2020 berupa laporan keuangan yang memuat:
a. laporan realisasi anggaran;
b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;
c. neraca;
d. laporan operasional;
e. laporan arus kas;
f. laporan perubahan ekuitas; dan
g. catatan atas laporan keuangan.
Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2021.
6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan kearsipan harus dilakukan
dalam suatu sistem yang komprehensif, terpadu dan
berkesinambungan untuk mendukung terwujudnya
penyelenggaraan pemerintahan yang transparan
dan akuntabel;
b. bahwa untuk menjamin ketersediaan arsip yang
autentik, utuh dan terpercaya, serta menjamin
perlindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan
hak-hak keperdataan masyarakat, serta
mendinamiskan sistem kearsipan, diperlukan
penyelenggaraan kearsipan yang sesuai dengan
prinsip, kaidah dan standar kearsipan sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan;
c. bahwa sesuai ketentuan Pasal 3 ayat (3) Peraturan
Pemerintah Nomor 28 tahun 2012 tentang
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009
tentang Kearsipan, penyelenggaraan kearsipan di
tingkat kota merupakan tanggung jawab Wali Kota
sesuai kewenangannya;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kearsipan;
UUD 1945 Pasal 18 Ayat (6); UU NO.27 Tahun 1959; UU NO.43 Tahun 2009; UU NO.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir UU NO.11 Tahun 2020; PP NO.28 Tahun 2012
Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk:
a. menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintahan
Daerah;
b. menjamin terwujudnya Pengelolaan Arsip yang andal dan terpadu dalam
sistem Penyelenggaraan Kearsipan;
c. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik, lengkap, dan terpercaya sebagai
alat bukti yang sah;
d. menjamin pelindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan hak
keperdataan rakyat berdasarkan Arsip yang autentik, lengkap dan
terpercaya;
e. menjamin keselamatan aset Daerah dalam bidang ekonomi, sosial, politik,
budaya, pertahanan, dan keamanan;
Ruang lingkup Penyelenggaraan Kearsipan meliputi:
a. Penyelenggaraan Kearsipan;
b. pembinaan Kearsipan;
c. Pengelolaan Arsip;
d. perlindungan dan penyelamatan Arsip;
e. pengendalian dan pengawasan;
f. kerja sama;
g. organisasi politik;
h. peran serta masyarakat; dan
i. pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2021.
38 hlm. 9 lamp
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 01 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 10 TAHUN 2017 TENTANG PENYELENGGARAAN KETERTIBAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Kota Balikpapan menyelenggarakan
pelayanan dasar dibidang ketertiban umum dan
ketenteraman masyarakat, sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan;
b. bahwa beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan
Ketertiban Umum, perlu mendapatkan perluasan
ruang lingkup pengaturan sesuai dengan kondisi saat
ini sehingga perlu dilakukan perubahan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2017 tentang
Penyelenggaraan Ketertiban Umum;
UUD Pasal 18 Ayat (6); UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapaka kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; PERDA No. 10 Tahun 2017.
Ruang lingkup Ketertiban Umum yang diselenggarakan oleh
Pemerintah Daerah meliputi:
a. tertib bangunan;
b. tertib lalu lintas, angkutan jalan, dan fasilitas umum;
c. tertib lingkungan;
d. tertib pencegahan kebakaran;
e. tertib penyelenggaraan penanggulangan bencana;
f. tertib usaha tertentu; dan
g. tertib sosial.
Apabila terdapat yang melanggar maka Selain sanksi administratif dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Juli 2021.
Mengubah PERDA NO.10 Tahun 2017
13 hlm. 4 lamp.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 10 Tahun 2020
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 315 Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
dan Pasal 112 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021;
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terkahir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.12 Tahun 2019;
Anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 terdiri atas:
a. pendapatan daerah;
b. belanja daerah; dan
c. pembiayaan daerah.
Anggaran pendapatan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a
direncanakan sebesar Rp2.179.152.180.000,00 (dua triliun seratus tujuh puluh sembilan miliar seratus lima puluh dua juta seratus delapan puluh ribu rupiah), yang bersumber dari:
a. pendapatan asli daerah;
b. pendapatan transfer; dan
c. Iain-lain pendapatan daerah yang sah.
Anggaran belanja daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf b
direncanakan sebesar Rp2.283.785.370.623,00 (dua triliun dua ratus delapan puluh tiga miliar tujuh ratus delapan puluh lima ju ta tiga ratus tujuh puluh ribu enam ratus dua puluh tiga rupiah), yang terdiri atas:
a. belanja operasi;
b. belanja modal; dan
c. belanja tidak terduga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2020.
-
-
7 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat