Pedagang - Kaki Lima - penataan - PEMBERDAYAAN
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 05, LD.2021/5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK: |
- Pedagang kaki lima merupakan salah satu sektor informal dari lapangan pekerjaan yang berhak mendapatkan jaminan pemberdayaan guna mengembangkan usahanya dalam rangka peningkatan pendapatan dan kesejahteraan. Keberadaan pedagang kaki lima perlu dikelola, ditata, dan diberdayakan agar dapat memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan perekonomian masyarakat serya terciptanya lingkungan yang baik dan sehat. Pemerintah Daerah sebagai pemangku kepentingan memiliki kewajiban untuk melakukan penataan dan pemberdayaan usaha pedagang kaki lima. Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan No. 5 Tahun 1992 tentang Pembinaan Pedagang Kaki Lima dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini sehingga perlu diganti. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima.
- Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 27 Tahun 1959 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 8 Tahun 1965; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 11 Tahun 2020; Perpres No. 125 Tahun 2012; Permendagri No. 41 Tahun 2012
- Ketentuan Umum; Penataan PKL; Pemberdayaan PKL; Kemitraan; Hak, Kewajiban, dan Larangan; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administratif; serta Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
- Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan No. 5 Tahun 1992 tentang Pembinaan Pedagang Kaki Lima dalam Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Balikpapan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
- 14 hlm.
|