Peraturan Daerah ini berisi Ketentuan Umum; Fungsi, Karakteristik, Arah, dan Strategi Pelayanan Kepemudaan; Tugas, Kewenangan dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah; Peran, Tanggung Jawab, dan Hak Pemuda; Penyadaran; Pemberdayaan; Pengembangan; Koordinasi dan Kemitraan; Prasarana dan Sarana Kepemudaan; Organisasi Kepemudaan; Peran Serta Masyarakat; Penghargaan;Ppendanaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat