Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2021

PENYELENGGARAAN KEARSIPAN

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk: a. menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintahan Daerah; b. menjamin terwujudnya Pengelolaan Arsip yang andal dan terpadu dalam sistem Penyelenggaraan Kearsipan; c. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik, lengkap, dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; d. menjamin pelindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan hak keperdataan rakyat berdasarkan Arsip yang autentik, lengkap dan terpercaya; e. menjamin keselamatan aset Daerah dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, dan keamanan; Ruang lingkup Penyelenggaraan Kearsipan meliputi: a. Penyelenggaraan Kearsipan; b. pembinaan Kearsipan; c. Pengelolaan Arsip; d. perlindungan dan penyelamatan Arsip; e. pengendalian dan pengawasan; f. kerja sama; g. organisasi politik; h. peran serta masyarakat; dan i. pendanaan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 02 Tahun 2021 tentang PENYELENGGARAAN KEARSIPAN
T.E.U.
Indonesia, Kota Balikpapan
Nomor
02
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2021
Tempat Penetapan
Balikpapan
Tanggal Penetapan
10 Agustus 2021
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2021
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2021
Sumber
LD.2021 NO.02
Subjek
ARSIP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Balikpapan
Bidang
Halaman ini telah diakses 487 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan