Penyelenggaraan Kearsipan bertujuan untuk: a. menjamin terciptanya arsip dari kegiatan yang dilakukan oleh Pemerintahan Daerah; b. menjamin terwujudnya Pengelolaan Arsip yang andal dan terpadu dalam sistem Penyelenggaraan Kearsipan; c. menjamin ketersediaan Arsip yang autentik, lengkap, dan terpercaya sebagai alat bukti yang sah; d. menjamin pelindungan kepentingan Pemerintah Daerah dan hak keperdataan rakyat berdasarkan Arsip yang autentik, lengkap dan terpercaya; e. menjamin keselamatan aset Daerah dalam bidang ekonomi, sosial, politik, budaya, pertahanan, dan keamanan; Ruang lingkup Penyelenggaraan Kearsipan meliputi: a. Penyelenggaraan Kearsipan; b. pembinaan Kearsipan; c. Pengelolaan Arsip; d. perlindungan dan penyelamatan Arsip; e. pengendalian dan pengawasan; f. kerja sama; g. organisasi politik; h. peran serta masyarakat; dan i. pendanaan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat