APBDBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan BencanaCOVID-19 / Corona
Status Peraturan
Mengubah sebagian
PERGUB Prov. Riau No. 66 Tahun 2020 tentang Pedoman Bantuan Pemerintah Daerah Bagi Pelaku Usaha Mikro Terdampak Corona Disease 2019 (COVID-19) yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 Tentang Pedoman Bantuan Pemerintah Daerah Bagi Pelaku Usaha Mikro Terdampak Corona Disease 2019 (COVID-19) yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa pedoman bantuan pemerintah daerah bagi pelaku
usaha mikro terdampak corona virus disease 2019 (covid-19)
yang bersumber dari anggaran pendapat dan belanja daerah
provinsi riau telah diatur dalam peraturan gubernur nomor
66 tahun 2020 tentang pedoman bantuan pemerintah daerah
bagi pelaku usaha mikro terdampak corona virus disease
2019 (covid-19) yang bersumber dari anggaran pendapatan
dan belanja daerah provinsi riau, bahwa dengan
ditetapkannya peraturna menteri koperasi usaha kecil dan
menegah republik indonesia nomor 2 tahun 2021 tentang
perubahan atas peraturan menteri koperasi, usaha kecil dan
menengah republik indonesia nomor 6 tahun 2020 tentang
pedoman umum penyaluran bantuan pemerintah bagi pelaku
usaha mikro untuk mendukung pemulihan ekonomi nasional
dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan
perekonomian nasional serta penyelamatan ekonomi nasional
pada masa pandemi corona virus disease 2019 (covid-19)
serta adanya peralihan penganggaran bantuan berdasarkan
peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020
tentang pedoman bantuan pemerintah daerah bagi pelaku
usaha mikro terdampak corona virus disease 2019 (covid-19) yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja
daerah provinsi riau, perlu ditinjau kembali.
Dasar hukum Pergub ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Undangundang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020.
Beberapa Ketentuan dalam Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang pedoman bantuan Pemerintah Daerah bagi pelaku usaha mikro terdampak corona virus disease
2019 (COVID-19) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau diubah, yaitu:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 5, 7, 8, 16 dihapus, angka 12, 15 diubah serta ditambah 3 angka yakni angka 17, 18, dan 19.
2. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf b dan e diubah,
3. Ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan ayat (5) dihapus, dan ayat (6) diubah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
Pergub Nomor 66 Tahun 2020 tentang pedoman bantuan Pemerintah Daerah bagi pelaku usaha mikro terdampak corona virus disease
2019 (COVID-19) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 28 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun 2022
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat 1 dan pasal 142
ayat 1 peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017
tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi
rancangan peraturan daerah, tata cara evaluasi rancangan
peraturan daearah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata
cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD menyebutkan
bahwa RPJPD, RPJMD dan RKPD disusun dengan tahapan
persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal,
penyusunan rancangan, pelaksanaan musrembang,
penyusunan rancangan akhir, dan penetapan serta
penetapan renja perangkat daerah dengan peraturan kepala
daerah.
Dasar hukum Pergub ini adalah:
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Riau Nomor 25 Tahun 2021.
Pergub ini mengatur tentang: pendahuluan, hasil evaluasi renja perangkat daerah tahun
2020, tujuan dan sasaran perangkat daerah, rencana kerja
dan pendanaan perangkat daerah, penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2021.
4 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 26 Tahun 2021
PERGUB Prov. Riau No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Diubah sebagian dengan
PERGUB Prov. Riau No. 32 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 74 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b
peraturan menteri dalam negeri nomor 39 tahun 2020
tentang pengutamaan penggunaan alokasi anggaran untuk
kegiatan tertentu, perubahan alokasi dan penggunaan
anggaran pendapatan belanja daerah menyebutkan bahwa
pemerintah daerah menetapkan kebijakan keuangan daerah
dalam rangka penanganan pandemi COVID-19 dan/atau
menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian
daerah, berdasarkan lampiran peraturan menteri dalam
negeri nomor 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan
anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2021
dinyatakan dalam hal pengeluaran untuk mendanai
keperluan mendesak yang belum tersedia anggarannya
dan/atau tidak cukup tersedia anggarannya, diformulasikan
terlebih dahulu dalam RKA-SKPD dan/atau perubahan DPASKPD dan selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan DPRD.
Dasar Hukum Pergub Ini adalah:
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,
Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958,
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014,
Undangundang Nomor 11 Tahun 2020,
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005,
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2020,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2020,
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020,
Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 5 Tahun 2020.
1. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur Riau Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 74 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2021 Nomor 17) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini;
2. Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur Riau Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubemur Riau Nomor 74 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2021 Nomor 17), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Juli 2021.
1. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur Riau Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubernur Riau Nomor 74 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 diubah;
2. Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur Riau Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Gubemur Riau Nomor 74 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
4 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 25 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Riau Tahun 2022
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 104 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan J angka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, clan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
Dasar Hukum Pergub ini adalah: UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemeritah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Pemerntah Nomor 13 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019;
Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Riau Tahun 2022 merupakan pedoman bagi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam menyusun Kebijakan Umum Anggaran (KUA) Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau Tahun 2022, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi Riau Tahun 2022 serta Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Riau Tahun 2022.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juli 2021.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 24 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Surat Edaran Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
di Lingkungan lnstansi Pemerintah dan Surat Edaran
Menetri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 54 Tahun 2019 tentang Penyampaian
Laporan Kinerja Instansi Pemerintah dan Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan
serta pemberantasan korupsi wajib menyampaikan
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN)
secara online;
b. bahwa untuk efektifitas penyampaian Laporan Harta
Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan
Pemerintah Provinsi Riau diperlukan suatu pedoman;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Gubernur tentang Pedoman Penyampaian
Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara Di
Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau;
1. Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang
Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 19 Tahun
1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra
Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau;
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur
Sipil Negara;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang
Administrasi Pemerintahan;
8. Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang
Strategi Nasional Pencegahan Korupsi;
9. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
10. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 Tahun
2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan
Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara;
11. Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Riau.
Pergub ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Penyampaian LHKASN, Tugas APIP, Sanksi, Pembiayaan,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Kewajiban penyampaian LHKASN bagi ASN untuk pertama
kalinya dilaporkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak
Peraturan Gubernur ini diundangkan.
5 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 23 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Satu Data Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa untuk memperoleh data yang akurat, mutakhir,
terpadu, dapat dipertanggungjawabkan, serta dikelola secara
seksama, teritegrasi, dan berkelanjutan, diperlukan tata
kelola data yang dihasilkan oleh pemerintah daerah melalui
yang dihasilkan oleh pemerintah daerah melalui
penyelenggaraan Satu Data Provinsi Riau, bahwa
berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 tahun 2019
tentang Satu Data Indonesia, tata kelola data yang dihasilkan
oleh pemerintah daerah perlu dilakukan untuk mendukung
penyelenggaraan Satu Data Indonesia.
Dasar Hukum Pergub Ini adalah : Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997, Undangundang Nomor 11 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2014, Peraturan Preseiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 6 Tahun 2015.
Pergub ini terdiri dari 10 Bab dan 40 Pasal yang mengatur tentang :
ketentuan umum, jenis dan sumber data, prinsip satu data,
penyelenggaraan satu data, kerjasama, peran masyarakat,
monitoring dan evaluasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (Pergub) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2021.
Mencabut Peraturan Gubernur Riau Nomor 5 Tahun 2019 tentang Satu Data Satu Peta Provinsi
18 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 22 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Insentif Pemungutan Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka optimalisasi pelaksanaan pemungutan
pakjak dan retribusi daerah, perlu diberikan insentif kepada
instansi pelaksana pemungutan pajak dan retribusi, bahwa
berdasakan Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010
tentang tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif
pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah, dinyatakan
insentif diberikan kepada instansi pelaksan pemungut pajak
daerah dan retribusi daerah secara proporsional bila
mencapai kinerja tertentu.
Dasar hukum Pergub ini adalah:
Pasal 18 Ayat 6 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2018.
Pergub ini terdiri dari 7 Bab dan 17 Pasal yang mengatur tentang:
Ketentuan Umum, Penerima Insentif, Pembayaran Insentif, Pembayaran Insentif Pajak dan Retribusi, Penganggaran, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban, Ketentuan Lain-Lain, dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Juni 2021.
9 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 21 Tahun 2021
PERGUB Prov. Riau No. 14 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Sekolah Menengah atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri serta Pendidikan Khusus di Provinsi Riau
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU PADA JENJANG SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI DAN SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI SERTA PENDIDIKAN KHUSUS
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2021/No.21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Sekolah Menengah atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri serta Pendidikan Khusus di Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa penerimaan peserta didik baru pada jenjang sekolah
menengah atas negeri dan sekolah menengah kejuruan
negeri serta pendidikan khusus telah ditetapkan berdasarkan
peraturan gubernur nomor 14 tahun 2021 tentang
penerimaan peserta didik baru pada jenjang sekolah
menengah atas negeri dan sekolah menegah kejuruan negeri
serta pendidikan khusus di provinsi riau, bahwa untuk
kelancaran efektifitas terarah dan bersinerginya pelaksanaan
penerimaan peserta didik baru pada jenjang sekolah
menengah atas negeri dan sekolah menengah kejuruan
negeri serta pendidikan khusus di provinsi riau, maka
peraturan gubernur riau nomor 14 tahun 2021 tentang
penerimaan peserta didik baru pada jenjang sekolah
menengah atas negeri dan sekolah menengah kejuruan
negeri serta pendidilan khusus di Provinsi Riau.
Dasar Hukum Pergub Ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003, Undangundang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016, Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021.
Beberapa Ketentuan dalam Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri serta Pendidikan Khusus di Provinsi Riau (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2021 Nomor 14) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 9 diubah,
2. Ketentuan Pasal 18 ayat (3) dan ayat {4) huruf d diubah,
3. Ketentuan Pasal 19 ayat ( 1) diubah,
4. Ketentuan Pasal 20 ayat (1) diubah,
5. Ketentuan Pasal 30 ayat (3) diubah, dan
6. Ketentuan Pasal 32 diubah,
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Juni 2021.
Mengubah Peraturan Gubernur Nomor 14 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Jenjang Sekolah Menengah Atas Negeri dan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri serta Pendidikan Khusus di Provinsi Riau
5 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 19 Tahun 2021
PENYEBARLUASAN INFORMASI PENYELENGGARAAN PEMERINTAH
2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 19, BD.2021/No.19
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penyebarluasan Informasi Penyelenggaraan Pemerintah di Lingkungan Pemerintah Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa penyebarluasan informasi publik merupakan
penyebarluasan informasi kebijakan, program, dan/atau
kegiatan perangkat daerah yang melibatkan peran setiap
perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerah, bahwa
berdasarkan pasal 25 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
13 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas
Kehumasan di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan
Pemerintah Daerah, Penyebarluasan Informasi di Lingkungan
Pemerintah Daerah Provinsi di Lingkungan Pemerintah Daerah
Provinsi dilakukan oleh gubernur melalui pejabat kehumasan
pemerintah daerah provinsi.
Dasar Hukum Pergub Ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2011, Peraturan Menteri Nomor 80 Tahun 2015.
Pergub ini terdiri dari 5 Bab dan 23 Pasal yang mengatur tentang ketentuan umum, penyebarluasan informasi, mekanisme
penyebarluasan informasi, evaluasi dan pelaporan, dan ketentuan
penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
12 Hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Riau Nomor 18 Tahun 2021
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan Provinsi Riau
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun
2014 Tentang Grand Design Pembangunan Kependudukan,
Pemerintah dan Pemerintahan Daerah melaksanakan grand
design pembangunan kependudukan, bahwa untuk
peningkatan kualitas penduduk diperlukan arah kebijakan
pembangunan kependudukan dalam jangka waktu tertentu
agar terarah, efektif, terukur, guna mencapai hasil optimal
bagi kesejahteraan masyarakat maka perlu menyusun grand
design pembangunan kependudukan.
Dasar hukum pergub ini adalah: Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Peraturan Presiden Nomor 153 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019.
Pergub ini terdiri dari 3 Bab dan 6 PAsal yang mengatur tentang: ketentuan umum, GDPK Provinsi, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2021.
136 Hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat