ABSTRAK: |
- bahwa berdasarkan ketentuan pasal 16 ayat 1 dan pasal 142
ayat 1 peraturan menteri dalam negeri nomor 86 tahun 2017
tentang tata cara perencanaan, pengendalian dan evaluasi
rancangan peraturan daerah, tata cara evaluasi rancangan
peraturan daearah tentang RPJPD dan RPJMD, serta tata
cara perubahan RPJPD, RPJMD dan RKPD menyebutkan
bahwa RPJPD, RPJMD dan RKPD disusun dengan tahapan
persiapan penyusunan, penyusunan rancangan awal,
penyusunan rancangan, pelaksanaan musrembang,
penyusunan rancangan akhir, dan penetapan serta
penetapan renja perangkat daerah dengan peraturan kepala
daerah.
- Dasar hukum Pergub ini adalah:
Pasal 18 Ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 61 Tahun 1958, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 4 Tahun 2016, Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 3 Tahun 2019, Peraturan Gubernur Riau Nomor 25 Tahun 2021.
- Pergub ini mengatur tentang: pendahuluan, hasil evaluasi renja perangkat daerah tahun
2020, tujuan dan sasaran perangkat daerah, rencana kerja
dan pendanaan perangkat daerah, penutup.
|