Pergub ini terdiri dari 10 Bab dan 40 Pasal yang mengatur tentang : ketentuan umum, jenis dan sumber data, prinsip satu data, penyelenggaraan satu data, kerjasama, peran masyarakat, monitoring dan evaluasi, pembiayaan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat