1. Ketentuan dalam Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubernur Riau Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2021 Nomor 26) dan Lampiran III Peraturan Gubernur Riau Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2021 Nomor 8), diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II dan Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Gubernur ini; 2. Pada saat Peraturan Gubernur ini mulai berlaku, maka Lampiran I dan Lampiran II Peraturan Gubemur Riau Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Gubemur Nomor 74 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2021 Nomor 26) dan Lampiran III Peraturan Gubernur Riau Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 74 Tahun 2020 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021 (Berita Daerah Provinsi Riau Tahun 2021 Nomor 8), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat